Jokowi: Pemerintah Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial
Model bisnis social commerce harus diatur untuk Selamatkan UMKM.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah akan segera menyiapkan aturan terkait bisnis e-commerce berbasis media sosial. Menurutnya, aturan tersebut tengah difinalisasi oleh Kementerian Perdagangan.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023). “Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucap Jokowi, dikutip dari siaran pers Istana.
Jokowi menekankan, model bisnis tersebut harus segera diatur karena berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar. “Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.
Jokowi juga mengatakan, regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. “Mestinya dia itu media sosial bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, pemerintah harus hadir dalam menyikapi fenomena social commerce. Faisal menyampaikan apa yang terjadi saat ini di Tiktok Shop cenderung berbeda dengan model e-commerce sebelumnya.
"TikTok disinyalir bukan hanya memperjualbelikan barang sebagaimana e-commerce lain, tapi juga membuat algoritma yang bisa mengidentifikasi sampai ke produk-produk apa paling laris, berapa harganya, dan diiklankan langsung," ujar Faisal saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Faisal mengatakan banjir produk....
Faisal mengatakan banjir produk impor, terutama dari China sejatinya telah terjadi setelah adanya perjanjian perdagangan China ASEAN Free Trade Area (CAFTA) sejak 2005. Akibat perjanjian tersebut, ucap Faisal, konsumen lebih memilih produk tekstil China karena lebih murah dan bervariasi.
"Tapi keberadaan TikTok lebih advance lagi. Itu yang dikhawatirkan, artinya itu bisa menjadi satu ancaman karena kelebihannya itu, mereka lebih paham pasar di Indonesia," ucap Faisal.
Menurut Faisal, pemerintah sudah sepantasnya hadir untuk melindungi pelaku UMKM. Ia menyebut, para pelaku UMKM tentu tidak akan bisa bersaing dengan produk impor yang menawarkan harga lebih rendah.
"Masalah UMKM itu akses pasar. Artinya perlindungan akses pasar perlu diberikan secara khusus untuk UMKM karena mereka lebih rentan," kata Faisal.
Sementara Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan, pemerintah harus tegas dalam memisahkan media sosial dan social commerce. Piter menilai pemerintah harus melarang platform media sosial dipergunakan untuk berjualan.
"Yang dibutuhkan aturan yang melarang social commerce. Yang harus dilakukan pemerintah melarang adanya social commerce, hanya ada e-commerce. Tujuannya agar ada pengawasan dan perlakuan yang adil kepada semua pelaku perdagangan daring," kata Piter.