Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Simpang Bawen

Korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.

ANTARA FOTO/Aji Styawan
Petugas kepolisian dan relawan mengevakuasi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan di simpang pintu keluar Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (23/9/2023).
Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Jasa Raharja Jawa Tengah merespons cepat dengan turun ke lapangan menemui para korban kecelakaan pada 23 September 2023  pukul 18.30 di Jalan Raya Bawen-simpang tiga Exit Tol Bawen.

Kecelakaan itu melibatkan sembilan kendaraan roda dua, enam kendaraan roda empat, dan satu truk,  menyebabkan tiga orang meninggal dunia, 10 (sepuluh) orang luka berat, dan 15 (lima belas) orang luka ringan akibat kejadian tersebut.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jateng, Triadi, dan petugas Jasa Raharja Mobile Service Cabang Utama Jateng melakukan kunjungan jemput bola mendatangi lokasi kejadian perkara dan rumah sakit dimana korban dirawat.

Saat ini korban luka-luka sebagian dirawat di Rumah Sakit At-Tin Bawen sebanyak 11 korban, Rumah Sakit Ken Saras Kabupaten Semarang sebanyak tujuh korban, dan di RSUD Ambarawa sebanyak tujuh korban.

Triadi menyampaikan Jasa Raharja hadir dan menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi, dan menjamin seluruh korban kecelakaan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

"Sementara bagi korban luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan maksimal Rp 20 juta," terang Triadi.

Diungkapkan, dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang di dalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler