Ini Dugaan Motif WNA Asal Amerika Tikam Mertua Hingga Meninggal di Banjar

Terduga pelaku disebut pernah melakukan tindakan kriminal di negara asalnya.

Republika/Bayu Adji P
WNA tersangka kasus pembunuhan digiring polisi di Polres Banjar, Senin (25/9/2023).
Rep: Bayu Adji Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR -- Aparat kepolisian menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal California, Amerika Serikat, di Kota Banjar, Ahad (24/9/2023). WNA berinisial AW (34 tahun) itu diduga telah membunuh mertuanya di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar AKP Ali Jupri mengatakan, pihaknya telah menangkap AW tak lama usai pembunuhan itu dilakukan. Saat ini, AW masih terus diperiksa di Polres Banjar terkait aksi yang dilakukannya itu.

"Ini sudah kita proses. Tersangka sudah diamankan. Kami masih terus dalami," kata dia di Polres Banjar, Senin (25/9/2023).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan aksinya karena korban terlalu ikut campur dalam urusan keluarganya. Tersangka juga marah terhadap korban.

Tersangka diketahui melakukan aksi pembunuhan terhadap mertuanya yang berinisial A (58) pada Ahad sekitar pukul 10.30 WIB. Ketika itu, tersangka datang ke rumah korban untuk mencari istrinya, yang merupakan anak kandung korban.

Namun, di rumah itu istri yang dicari tersangka tidak ada. Tersangka pun melihat korban sedang berada di kebun, yang berada di belakang rumahnya. Di kebun itu, tersangka diduga melakukan aksinya dengan cara menusuk leher korban beberapa kali menggunakan pisau.

"Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP di mana ancaman hukuman 15 tahun penjara. Perencanaan masih kami dalami. Kami masih periksa tersangka," kata Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika.co.id, tersangka telah menikah dengan istrinya yang merupakan warga Kota Banjar sejak 2021. Tersangka telah dikaruniai seorang anak dari pernikahannya itu. Di Kota Banjar, tersangka bekerja sebagai wiraswata.

Pernah melakukan tindak pidana...

Baca Juga


Dari penelusuran yang dilakukan, tersangka diduga pernah melakukan tindak pidana di negara asalnya. Informasi itu tersebar di sejumlah situs berita luar negeri.

Ali menyatakan, polisi masih terus mendalami catatan kriminal tersangka. Pasalnya, ada informasi tersangka pernah melakukan penganiayaan di negara asalnya.

"Tersangka memang mengakui. Namun kami tetap harus cek ke Interpol," ujar Ali.

Menurut Ali, tersangka mengaku pernah melakukan penganiayaan di Amerika Serikat. Namun, polisi masih harus membuktikan pengakuan itu.

Sekitar sepekan sebelum melakukan aksinya, tersangka juga sempat dilaporkan ke Polres Banjar atas kasus dugaan perusakan. Tersangka diduga telah merusak rumah mertuanya, yang jaraknya tak jauh dari rumah tersangka.

Ali mengatakan, kasus dugaan perusakan itu dilakukan pada 15 September 2023. Polres Banjar disebut telah menagani kasus itu setelah menerima laporan. "Jumat kemarin kami sudah panggil yang bersangkutan. Dia sudah datang. Sore harinya kami gelar perkara naik penyidikan," kata Ali.

Dalam kasus itu, tersangka dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP, yang ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Namun, dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP, tersangka yang melakukan tindak pidana lima tahun atau lebih, dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka dikenakan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Secara objektif tidak bisa dilakukan penahanan. Namun pada Ahad, yang bersangkutan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler