KPK Dalami Dugaan Eko Darmanto Terima Gratifikasi dalam Bentuk Uang

KPK mendalami dugaan Eko Darmanto menerima gratifikasi dalam bentuk uang.

Republika/Flori Sidebang
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. KPK mendalami dugaan Eko Darmanto menerima gratifikasi dalam bentuk uang.
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menerima gratifikasi dalam bentuk uang. Informasi ini didalami dengan memeriksa dua saksi pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga


Kedua saksi itu adalah pengacara bernamaa Rusadi Ramadhana Nurima dan seorang karyawan Aero Wisata, Ferima Damasari. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi diantaranya berbentuk uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/9/2023).

"Selain itu dikonfirmasi juga adanya aliran uang dari tersangka dimaksud ke beberapa pihak terkait lainnya," sambung dia.

Ali belum menjelaskan lebih terperinci mengenai jumlah uang yang diterima Andhi. Dia hanya menyebut, selain dua saksi tersebut, tim penyidik juga sebenarnya sudah menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lainnya.

Mereka adalah pihak swasta, yakni Thio David, Joanna, dan Ihroki Partomuan Lubis. Namun, ketiga saksi ini mangkir dari pemanggilan KPK.

"Para saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik," ujar Ali.

Adapun KPK menyebut, kasus gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Eko terkait dengan proses ekspor dan impor. Dia diduga menerima uang dari perusahaan maupun perorangan untuk kegiatan tersebut.

“Kalau secara detailnya tak bisa kami sampaikan karena masuk materi penyidikan. Tapi secara garis besar itu terkait masalah ekspor impor,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan seperti dikutip, Jumat (22/9/2023).

Meski demikian, Asep enggan menjelaskan lebih terperinci mengenai pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Eko. Dia hanya menjelaskan, KPK sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Salah satunya yang dipanggil, yaitu CEO Time International yang juga merupakan suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry pada Rabu (20/9/2023).

Tim penyidik mencecar Irwan mengenai aliran uang dalam kasus ini. Selain Irwan, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah dua pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai, Beni Novri Basran dan Abdurokhim SIP; serta dua pihak swasta, Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna.

Sebelumnya, KPK mengaku telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, lembaga antirasuah ini belum secara resmi mengumumkan identitas pihak yang dimaksud maupun konstruksi perkaranya.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terkait penyidikan kasus ini. Ketiga orang itu, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Ari Muniriyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eko diduga menerima uang dari sejumlah pihak melalui rekening perusahaannya yang ada di salah satu bank. Dalam rekening itu juga diduga ada duit yang masuk untuk uang muka atau down payment (DP) serta pembayaran cicilan dua mobil mewah merek Mercedes Benz dan BMW. Pemberi uang itu dikabarkan adalah sebuah perusahaan.

KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok, Jawa Barat. Lokasi yang digeledah salah satunya adalah kediaman Eko dan beberapa pihak lainnya terkait kasus tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen hingga mobil dan tas mewah yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Penyidikan kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko Darmanto pada Selasa (7/3/2023). Saat itu dia dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi soal kekayaannya. Sebab, ia kerap kali membagikan gaya hidup mewah melalui media sosial atau flexing.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler