WNA Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Ini Dugaan Motif dan Teror Terhadap Korban
Keluarga korban mengungkap tindakan teror yang diduga dilakukan WNA Amerika itu.
REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR — Garis polisi masih terpasang di kebun belakang rumah A (58 tahun) di Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). Banyak orang datang berkunjung ke rumah A, yang meninggal dunia diduga setelah dianiaya oleh menantunya, seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW (34).
Korban dikabarkan ditusuk berkali-kali pada bagian leher pada Ahad (24/9/2023). Tak lama kemudian tersangka ditangkap oleh jajaran Polres Banjar.
WNA asal Amerika Serikat itu diketahui merupakan suami dari anak korban yang berinisial SB (36). Sejak menikah pada 2021, tersangka tinggal di rumah yang berjarak puluhan meter dari tempat tinggal mertuanya.
Perkenalan lewat Facebook
Anak sulung korban, Siti Aisyah, menjelaskan, awalnya adik bungsunya yang bernama Siti Nuraenah yang berteman dengan WNA asal Amerika Serikat itu lewat media sosial Facebook. Bahkan, sejak masih kuliah. Namun, keduanya tidak pernah bertemu langsung.
Pertemanan mereka terus berlanjut hingga Nuraenah menikah. “Lalu pelaku dikenalkan dengan adik saya nomor dua (SB) karena adik saya ini belum menikah,” kata Aisyah.
Setelah itu, SB menjalin komunikasi intensif dengan WNA itu melalui Facebook. WNA berinisial AW itu disebut menyatakan keseriusannya untuk menikahi SB. Untuk menunjukkan keseriusannya, AW kemudian menjadi mualaf, sekitar setahun sebelum menikahi SB.
“Adik saya pun yakin. Mereka bersepakat ketika pelaku datang akan langsung melangsungkan pernikahan. Jadi, WNA ini datang, tidak lama melakukan pernikahan. Dia datang dari 2021, langsung menikah di sini,” ujar Aisyah.
Ketika itu, pihak keluarga disebut tak memiliki kesan negatif terhadap AW. Apalagi, AW sudah mualaf. AW bersama SB pun membeli rumah dan kebun di dekat rumah orang tuanya. Menurut Aisyah, AW mengaku suka tinggal di Kota Banjar. “Di sini juga tidak ada penolakan, tidak ada tanda-tanda mencurigakan,” kata dia.
Menurut Aisyah, selama ini komunikasi AW dengan keluarga dan warga sekitar cenderung biasa saja, meskipun tidak bisa berbahasa Indonesia. Selama di Kota Banjar, AW disebut hanya sekali pulang ke Amerika Serikat. Di Kota Banjar, AW menjadi wiraswasta.
Dugaan teror
Aisyah mengungkapkan awal AW melakukan tindakan teror terhadap keluarganya. Bermula ketika orang tuanya, atau mertua AW, dituduh mencuri kotoran kambing. Tersangka disebut tidak menerima dan lantas mengamuk di bagian dapur rumah mertuanya.
Lantaran merasa bertanggung jawab, istri tersangka menawarkan biaya ganti rugi atas aksi perusakan yang dilakukan suaminya itu. “Istri tersangka mau mengganti rugi kerusakan. Istri korban transfer uang. Beberapa hari kemudian, tersangka tahu ada transfer uang. Setelahnya, dia datang ke rumah melakukan perusakan lagi,” kata Aisyah.
Menurut Aisyah, tersangka merusak sepeda motor milik orang tuanya. Sepeda motor itu juga dimasukkan ke dalam kolam ikan. Selain itu, tersangka diduga menyebar racun di kolam ikan, yang ikannya sering dijadikan bahan konsumsi. “Jadi, ikan mati semua,” ujar Aisyah.
Tak lama setelah itu, tersangka disebut masuk ke dalam rumah mertuanya ketika kondisi rumah terkunci. Tersangka diduga masuk dengan menjebol pintu menggunakan benda semacam palu, sehingga menimbulkan ketakutan.
“Sejak itu, karena sudah tidak bisa ditoleransi, kami melapor ke polisi. Kami berharap dia diamankan. Karena tidak diamankan, inilah yang terjadi,” kata Aisyah.
Pada Ahad (24/9/2023), AW ditangkap lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap mertuanya, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Ini sudah kita proses. Tersangka sudah diamankan. Kami masih terus dalami,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar AKP Ali Jupri di Markas Polres Banjar, Senin (25/9/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan tindakannya itu diduga karena korban terlalu ikut campur dalam urusan keluarganya. Tersangka juga diduga marah terhadap korban. “Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, di mana ancaman hukuman 15 tahun penjara. Perencanaan masih kami dalami. Kami masih periksa tersangka,” kata Ali.
Laporan perusakan
Sebelum kasus dugaan pembunuhan itu, tersangka sempat dilaporkan terkait dugaan perusakan rumah mertuanya. Ali mengatakan, kasus dugaan perusakan itu dilaporkan pada 15 September 2023. “Jumat kemarin kami sudah panggil yang bersangkutan. Dia sudah datang. Sore harinya kami gelar perkara, naik penyidikan,” kata Ali.
Dalam kasus itu, tersangka akan dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan penjara. Mengacu ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, menurut Ali, tersangka yang melakukan tindak pidana lima tahun atau lebih dilakukan penahanan.
Sedangkan ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun. “Secara objektif tidak bisa dilakukan penahanan. Namun, pada Ahad, yang bersangkutan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain,” kata Ali.
Dugaan catatan tindakan pidana
Polres Banjar tengah mencari informasi soal catatan kriminal atau tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka di negara asalnya. Menurut Ali, tersangka mengaku pernah melakukan penganiayaan di Amerika Serikat. Namun, polisi masih harus membuktikan pengakuan itu. “Tersangka memang mengakui. Namun, kami tetap harus cek ke Interpol,” ujar Ali.