Cegah PMI Ilegal, Kemenaker Didorong Buka Posko di Bandara Kertajati

Ada dugaan PMI ilegal akan diberangkatkan melalui Bandara Kertajati.

Dok. Humas BIJB
Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) disarankan membuka posko untuk pencegahan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Saran itu menyusul dugaan upaya pemberangkatan PMI ilegal melalui bandara di Kertajati, Kabupaten Majalengka, itu.

Baca Juga


Executive General Manager (EGM) BIJB Nuril Huda mengatakan, di Bandara Kertajati belum ada posko khusus dari instansi terkait untuk pencegahan pemberangkatan calon PMI yang nonprosedural. Sementara di bandara lain dengan rute penerbangan internasional sudah ada. Karenanya, ia mendorong Kemnaker untuk membuka posko khusus itu di Bandara Kertajati. “Kami juga sudah menyampaikan mengenai hal itu ke Kemnaker,” kata Nuril.

Nuril mempersilakan Kemnaker, juga Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) maupun instansi terkait lainnya, untuk membuka posko atau menempatkan personel di Bandara Kertajati. Hal itu dalam rangka meningkatkan pengawasan pemberangkatan PMI yang melalui Bandara Kertajati.

Pasalnya, Nuril mengatakan, pihak bandara tidak mempunyai kewenangan untuk memastikan apakah calon penumpang pesawat merupakan PMI prosedural atau nonprosedural.

Seperti kasus belakangan ini. Ada dugaan puluhan PMI nonprosedural hendak diberangkatkan melalui Bandara Kertajati. Nuril mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Imigrasi. Berdasarkan hasil pengecekan, kata dia, mereka memiliki dokumen lengkap sebagai calon penumpang untuk perjalanan ke Kuala Lumpur, Malaysia.

“Yang kami cek benar tidak tiketnya tujuan Kuala Lumpur. Paspor mereka juga masih berlaku, sehingga tidak ada kewenangan untuk menolak,” kata Nuril.

Sebelumnya dikabarkan ada puluhan warga yang diduga direkrut sebagai calon PMI dan akan diberangkatkan secara nonprosedural. Keberangkatan mereka melalui Bandara Kertajati digagalkan Kemnaker pada Ahad (24/9/2023). Dua orang disebut merupakan warga Kabupaten Majalengka.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka Arif Daryana mengonfirmasi kabar itu. “Informasi awal yang kami terima seperti itu,” kata Arif, saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).

Dikabarkan calon PMI itu akan diberangkatkan ke Kuala Lumpur dan diduga bakal dipekerjakan di negara kawasan Timur Tengah. Arif mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait ihwal dugaan pemberangkatan PMI ilegal itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler