Pengamat: Cawapres Ganjar dan Prabowo Bakal Tentukan Posisi 'Amin'

Pengamat sebut cawapres Ganjar dan Prabowo akan menentukan posisi Anies-Muhaimin.

Republika/Thoudy Badai
Bakal Calon Presiden Anies Baswedan (kiri) dan Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar (kanan). Pengamat sebut cawapres Ganjar dan Prabowo akan menentukan posisi Anies-Muhaimin.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Fahrul Muzaqqi menilai penentuan bakal calon wakil presiden yang dipasangkan dengan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto menentukan posisi pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau "AMIN".

Baca Juga


"Posisi Pak Anies dan Cak Imin (Muhaimin Iskandar) ditentukan kedua belah pihak lawan, yakni Prabowo maupun Ganjar dalam menentukan wakilnya," kata Fahrul.

Jika kemudian Prabowo maupun Ganjar sama-sama mengambil bakal calon wakil presiden yang menjadi representasi religius, maka berdampak pada posisi "AMIN" di peta persaingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Namun sebaliknya, kata dia, posisi "AMIN" bisa kuat ketika Ganjar dan Prabowo tidak mengambil bakal calon pendamping dari kalangan religius, khususnya tokoh-tokoh Nahdliyin.

"Hal itu imbas dukungan pemilih muslim, apakah dukungan bagi Anies-Muhaimin menguat atau segini-segini saja," ucapnya.

 

Fahrul memandang sejauh ini meskipun "AMIN" sudah mendeklarasikan diri sebagai pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden namun keduanya masih belum bisa menyaingi elektabilitas Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto.

"Juga ditentukan kedua belah pihak, yakni Prabowo maupun Ganjar dalam menentukan bakal calon wakilnya," katanya.

"Ditunggu saja apakah Pak Prabowo dan Pak Ganjar menentukan wakilnya dari kalangan yang merepresentasikan kalangan religius, Islam atau tidak," lanjutnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

 

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler