Sekjen PDIP Soal Kabar Mentan Jadi Tersangka: Selalu Ada Karma

Hasto sentil Mentan Syahrul Yasin Limpo salah gunakan kepercayaan rakyat.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto pada sela gladi kotor Rakernas IV PDIP, di Jakarta International Expo, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya menaruh perhatian khusus terhadap pangan. Ia pun sedikit mengomentari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Baca Juga


"Pangan ini kaitannya dengan pupuk, dengan infrastruktur, tetapi prinsipnya di dalam keyakinan politik PDI Perjuangan, siapa yang menyalahgunakan kepercayaan dari rakyat. Program-program yang seharusnya untuk rakyat, tetapi dimanipulasi untuk kepentingan diri atau kelompoknya, selalu ada karma phala politik," ujar Hasto di sela rapat kerja nasional (Rakernas) IV PDIP, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023).

KPK telah menaikkan pengusutan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah KPK mengantongi bukti awal yang cukup.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka dari hasil gelar perkara atau ekspose yang itu sebuah keputusan kolektif kolegial karena dalam forum ekspose tentu dihadiri oleh pimpinan, pejabat struktural KPK, dan juga tim, baik itu penyidik, penyelidik, maupun penuntut umum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

"Yang kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada proses penyidikan," kata Ali menambahkan.

Ali mengaku, belum bisa menjelaskan lebih terperinci mengenai konstruksi perkara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Kementan.

"Jadi, kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian," ungkap Ali.

"Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e," kata Ali melanjutkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler