Video Bullying Cilacap Kembali Beredar, Polisi: Kelompok yang Sama

Kasus perundungan dalam video yang pertama telah naik sidik.

pixabay
Ilustrasi perundungan
Rep: Idealisa Masyrafina Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Video perundungan (bullying) dan penganiayaan oleh sekelompok siswa SMP di Cilacap kembali beredar. Kali ini video tersebut menampilkan pelaku dan korban yang berbeda, namun di lokasi yang sama di SMPN 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga


Sebelumnya Polresta Cilacap telah menetapkan dua tersangka atas kasus perundungan di SMP tersebut yang sempat viral beberapa waktu lalu. Pelaku MK (15 tahun) dan WS (14 tahun) merupakan bagian dari kelompok Barisan Siswa (Basis) yang beranggotakan 30 orang.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan, video perundungan yang kedua berada di lokasi yang sama, juga dilakukan oleh kelompok yang sama. Akan tetapi, video kedua yang beredar terjadi sehari lebih awal.

"Itu dari kelompok yang sama. Yang viral pertama kejadiannya hari Selasa (26/9/2023), video yang belakangan itu video kejadian hari Senin (25/9/2023)," jelas Kompol Guntar kepada Republika, Jumat (29/9/2023).

Lantaran kedua kasus tersebut terjadi di TKP dan melibatkan kelompok yang sama, maka Satreskrim Polresta Cilacap tengah menyelidiki kedua kasus tersebut secara bersamaan. Menurut Kompol Guntar, sebelum video kedua tersebut beredar di media sosial, pihaknya telah mendapatkannya dari hasil penyelidikan video pertama.

"Yang viral duluan itu kan sudah naik sidik, kalau yang video kedua masih dalam penyelidikan. Karena setelah kita fokus mendalami yang viral pertama, kemudian pemeriksaan didalami lagi baru ada penyampaian-penyampaian dari anak-anak itu memang kalau itu mereka juga ada yang di situ," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa orang tua korban dari video hari Senin juga telah melaporkan kasus ini ke kepolisian setelah penyelidikan menunjukkan bahwa perundungan tersebut dilakukan oleh kelompok yang sama.

Saat ini kasus perundungan dalam video yang pertama telah naik sidik, dengan menetapkan dua tersangka. Pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang siswa lainnya yang diduga terlibat.

Nantinya hasil pemeriksaan akan menunjukkan apakah akan muncul tersangka baru atau tidak dari keturutsertaan mereka di TKP. Sedangkan pada kasus video hari Senin, kepolisian baru meminta keterangan tiga orang siswa yang terlibat.

"Untuk video yang hari Senin (siswa) yang diperiksa kemarin baru tiga, karena kita baru fokus yang Selasa," jelasnya.

Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus perundungan di SMPN 2 Cimanggu. Pelaku merupakan siswa kelas 9 di salah satu SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Aksi perundungan yang dilakukan MK direkam dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral. Dalam video tersebut, pelaku menghajar seorang siswa SMP lainnya dengan memukul dan menendang korban berulang kali.

Aksi brutal MK yang viral tersebut sempat membuat warga geram hingga mendatangi rumah pelaku. Dalam video yang beredar, massa berkumpul di depan rumah pelaku saat polisi menangkapnya pada Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler