Jaksa Agung dan BPKP Selidiki Dugaan Penyelewengan Dapen di BUMN

Kejaksaan bersama BPK akan menghitung kembali dugaan kerugian negara.

Republika
Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakart, Selasa (3/10/2023). Konferensi pers tersebut dalam rangka menyampaikan keterangan terkait penyerahan hasil audit dana pensiun BUMN yang bermasalah untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung RI. Dari 48 dana pensiun BUMN yang diaudit, terdapat 4 dana pensiun yang bermasalah dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp300 miliar. Erick mengungkapkan hampir 70 persen dana pensiun yang dikelola oleh BUMN berada dalam kondisi yang tidak sehat.
Rep: Surya Dinata Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya tengah menyelidiki terkait temuan dugaan kerugian pengelolaan dana pensiun (Dapen) di BUMN. Menurut Burhanuddin, Kejaksaan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menghitung kembali dugaan kerugian negara yang ditaksir berjumlah Rp 300 Miliar.

Baca Juga


Sementara itu, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan BPKP memeriksa empat dapen BUMN dengan sampel transaksi investasi 10 persen dari sekitar Rp 1,125 triliun.

Videografer: Surya Dinata

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler