Paripurna Setujui Revisi UU Ombudsman Jadi Usul DPR

Persetujuan itu diambil setelah sembilan fraksi di parlemen menyampaikan pendapat.

Republika/Prayogi
Calon Hakim Konstitusi Arsul Sani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) dan Rachmad Gobel (kanan) melambaikan tangan saat berfoto dalam rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2022). Dalam rapat paripurnas tersebut DPR mengesahkan Arsul Sani menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang memasuki usia pensiun.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa, menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menjadi usul DPR.


"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 tentang Ombudsman Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada rapat paripurna tersebut. Persetujuan itu diambil setelah sembilan fraksi di parlemen menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis terhadap RUU tersebut kepada pimpinan dewan.

Rapat paripurna juga menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi usul DPR RI.

"Apakah RUU inisiatif Komisi VI DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco lagi.

Seluruh anggota DPR yang hadir pun menyatakan setuju. "Selanjutnya, untuk memenuhi ketentuan mekanisme dan administrasi proses pembentukan RUU tersebut, kami minta kepada fraksi-fraksi untuk mengusulkan pendapat tertulis fraksi-fraksi dan disampaikan kepada sekretariat jenderal DPR RI," kata Dasco.

Rapat paripurna tersebut menyetujui pula penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, sebagaimana telah diputuskan oleh pimpinan fraksi pada tanggal 24 Agustus lalu.

Selain itu, disetujui pula perpanjangan pembahasan terhadap tujuh RUU, yaitu RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, serta RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler