Beredar Surat Panggilan Sopir Mentan SYL Terkait Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Pejabat Polda Metro Jaya belum mau mengonfirmasi surat panggilan itu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bernama Heru dikabarkan dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Polda Metro Jaya belum bersedia memberikan konfirmasi terkait beredarnya surat panggilan sopir pribadi SYL tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak berkenan diwawancara terkait surat panggilan tersebut. Begitu juga, dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Padahal, biasanya Ade Safri salalu berkenan dimintai tanggalan terkait isu-isu terkini.
"Ada giat ada giat, ada kegiatan," kata Ade Safri singkat, sembari meninggalkan lokasi, Rabu (4/10/2023) malam.
Surat panggilan yang beredar tersebut bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebar di kalangan awak media. Dalam surat itu, Heru diminta menemui penyidik pada Senin, 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pemanggilan yang bersangkutan diminta memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," dikutip dari surat panggilan yang Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.
Sementara sangkaan pasal yang tertulis dalam surat tersebut, yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Mentan Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah tersandung kasus dugaan korupsi yang disidik oleh KPK. Syahrul pun baru tiba di Indonesia pada Rabu (4/10/2023) malam seusai kunjungan kerjanya ke Eropa.
Dari foto-foto yang beredar, SYL pulang memakai Singapore Airlines dari Bandara Changi dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta. SYL tampak mengenakan kemeja hitam, jaket berwarna biru navy bermotif kotak-kotak dan celana hitam.
Tampak SYL turut membawa tas selempang hitam, masker berwarna hitam dan tampak didampingi beberapa orang. SYL disebut langsung menuju Nasdem Tower untuk menghadap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Bendahara Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan Ketua Umum Surya Paloh akan menyampaikan secara resmi sikap partai pada Kamis (5/10/2023), terkait perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Ketum bilang, besok (Kamis, 5/10) akan disampaikan secara langsung. Tapi belum tahu jam berapa," kata Sahroni di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Kamis dini hari.
Sementara itu, pengacara SYL, Febri Diansyah, menyatakan Mentan akan menghadap Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis. "Saya diminta untuk menyampaikan, bahwa besok Pak Mentan akan ke istana menghadap bapak presiden," katanya di Kantor DPP Nasdem, Rabu malam.
Hal itu disampaikan Febri seusai bertemu Menteri Pertanian dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Ketika ditanyakan, apakah Mentan menghadap presiden untuk mengajukan pengunduran diri, Febri tidak merespons pertanyaan itu.