In Picture: Pembelian Beras SPHP Dibatasi 10 Kilogram per Hari

Pembelian beras SPHP di ritel modern dibatasi maksimal 10 kilogram per hari

Pengunjung memilah beras SPHP di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (9/10/2023). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan pembatasan pembelian beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di pasar retail modern. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah modus oplos beras oleh oknum karena beras jenis SPHP memiliki kualitas baik dengan harga terjangkau.

Pengunjung memilah beras SPHP di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (9/10/2023). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan pembatasan pembelian beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di pasar retail modern. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah modus oplos beras oleh oknum karena beras jenis SPHP memiliki kualitas baik dengan harga terjangkau.

Pengunjung memilah beras SPHP di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (9/10/2023). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan pembatasan pembelian beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di pasar retail modern. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah modus oplos beras oleh oknum karena beras jenis SPHP memiliki kualitas baik dengan harga terjangkau.

Pengunjung memilah beras SPHP di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (9/10/2023). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan pembatasan pembelian beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di pasar retail modern. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah modus oplos beras oleh oknum karena beras jenis SPHP memiliki kualitas baik dengan harga terjangkau.

Pengunjung memilah beras SPHP di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (9/10/2023). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan pembatasan pembelian beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di pasar retail modern. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah modus oplos beras oleh oknum karena beras jenis SPHP memiliki kualitas baik dengan harga terjangkau.

Pengunjung memilah beras SPHP di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (9/10/2023). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan pembatasan pembelian beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di pasar retail modern. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah modus oplos beras oleh oknum karena beras jenis SPHP memiliki kualitas baik dengan harga terjangkau.

Rep: Thoudy Badai Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengunjung memilah beras SPHP di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (9/10/2023).


Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan pembatasan pembelian beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di pasar ritel modern. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah modus oplos beras oleh oknum karena beras jenis SPHP memiliki kualitas baik dengan harga terjangkau.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler