Bea Cukai Kudus dan Pajak Semarang Selatan Hibahkan Kendaraan Bermotor ke Yayasan Sosial

Bea Cukai Kudus menghibahkan satu unit mikrobus untuk Panti Asuhan Muhammadiyah.

Bea Cukai
Bea Cukai Kudus menghibahkan satu unit mikrobus untuk Panti Asuhan Muhammadiyah Samsah Kudus dan dua unit sepeda motor 125 cc untuk Yayasan Ittihadul Ummah, Undaan, Kudus.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebagai wujud terlaksananya tata pemerintahan yang baik (good corporate governance), negara hadir di tengah-tengah masyarakat dalam bentuk kepedulian terhadap isu-isu sosial. Hal itu tercermin dari pelaksanaan hibah kendaraan bermotor kepada tiga yayasan sosial di Kabupaten Kudus oleh Bea Cukai Kudus dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan dalam program Stakeholder Engagement Kemenkeu Satu.

Baca Juga


“Bea Cukai Kudus menghibahkan satu unit mikrobus untuk Panti Asuhan Muhammadiyah Samsah Kudus dan dua unit sepeda motor 125 cc untuk Yayasan Ittihadul Ummah, Undaan, Kudus. Kami berharap barang milik negara (BMN) tersebut dapat bermanfaat dan membantu operasional yayasan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Noegroho.

Kendaraan bermotor yang dihibahkan tersebut berstatus sebagai BMN. Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwa BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pelaksanaan hibah BMN untuk kepentingan sosial ini telah sesuai dengan Pasal 33 huruf c angka 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Sementara itu, KPP Pratama Semarang Selatan menghibahkan satu unit minibus merk Toyota Innova kepada Panti Asuhan Budi Luhur, Jekulo, Kudus. Berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, penyerahan hibah yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Kudus pada tanggal 6 Oktober 2023, itu dirangkai dengan kegiatan sosialisasi Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Secara simbolis hibah BMN dari Kementerian Keuangan diwakili oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Sudarto didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah Muhdi, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho, dan Kasubbag Umum KPP Pratama Semarang Selatan. Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Kudus hadir menyaksikan prosesi penyerahan hibah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler