Dewas KPK Pastikan Beri Sanksi Jika Pemerasan SYL Terbukti
Dewas KPK menegaskan akan memberikan sanksi jika pemerasan terhadap SYL terbukti.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku bakal memberikan sanksi tegas bagi Pimpinan KPK yang terbukti melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). Hal ini disampaikan menanggapi dugaan pemerasan yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Kalau memang itu (dugaan pemerasan) terbukti, ya, pasti lah (pelanggaran) etiknya kena juga. Tindak pidana itu kalau memang benar terjadi itu sudah melanggar etik juga,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Tumpak menjelaskan, ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan bagi Pimpinan KPK jika terbukti memeras SYL. Hukuman paling berat, yakni rekomendasi untuk pemberhentian dari jabatan.
Meski demikian, Tumpak enggan berandai-andai mengenai hal tersebut. Sebab, dia mengungkapkan, hingga kini pihak kepolisian masih mengusut dugaan pemerasan tersebut. Sedangkan, Dewas juga tengah mempelajari aduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik usai beredar foto pertemuan Ketua Firli Bahuri dengan SYL.
“Kita pelajari dulu, kita kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya,” tegas Tumpak.
Adapun laporan itu disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status penyelidikan ke proses penyidikan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, peningkatan status ke penyidikan tersebut, resmi diundangkan dengan terbitnya surat perintah penyidikan, pada Jumat (6/10/2023).
Ade menerangkan, peningkatan status ke tahap penyidikan tersebut, pun setelah dilakukan gelar perkara dalam penentuan proses penyelidikan yang sudah dilakukan sejak 21 Agustus 2023 lalu.
“Dari gelar perkara yang dilakukan, direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian sekira kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023,” kata Ade Safri, Sabtu (7/10/2023).