Malaysia Sebut Tiktok Belum Patuh Hukum

Kepatuhan TikTok terhadap hukum di Malaysia masih belum memuaskan

Republika/Prayogi
Seseorang menunjukan aplikasi TikTok di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kepatuhan TikTok terhadap hukum di Malaysia masih belum memuaskan, kata Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Fahmi Fadzil.

Dalam keterangan pers yang diperoleh di Kuala Lumpur, Kamis (11/10/2023), Fahmi mengatakan dia telah bertemu dengan manajemen puncak TikTok yang dipimpin oleh Wakil Presiden Global TikTok Helena Lersch pada Rabu (11/10/2023), guna mendapatkan klarifikasi mengenai beberapa permasalahan yang timbul akibat meningkatnya penyebaran berita palsu.

Selain itu, Fahmi menyebutkan bahwa ia menanyakan soal beroperasinya TikTok Shop di Malaysia. Dalam diskusi itu, dia menekankan bahwa TikTok harus beroperasi sesuai dengan pedoman dan hukum Malaysia.

Ia juga meminta agar media sosial asal Negeri Tirai Bambu itu juga harus lebih proaktif dalam membendung penyebaran berita palsu dan materi fitnah yang tersebut di platform mereka, termasuk penyebaran “Coordinated Inauthentic Behaviour” (CIB).

“Saya menekankan bahwa kepatuhan TikTok terhadap hukum Malaysia masih belum memuaskan dan hal ini harus segera diperbaiki,“ ujar dia.

Ia mengatakan dalam pertemuan itu juga menekankan perlunya TikTok menemukan solusi terhadap masalah pembelian iklan dan distribusi konten pada platform tersebut.

Hal itu menyusul keluhan dari dunia usaha, masyarakat, dan agensi media yang sangat terpengaruh oleh iklan yang dipesan langsung melalui platform media sosial.

Menurut Fahmi, TikTok mengakui ada kelemahan dalam respons mereka karena belum adanya perwakilan di Malaysia saat ini.

TikTok berjanji akan meningkatkan kerja sama dengan Pemerintah Malaysia. Ia mengatakan akan ada pertemuan lebih lanjut segera untuk menyelesaikan masalah itu.

Pada Sabtu (7/10/2023), Fahmi mengatakan Malaysia akan mempelajari langkah yang Pemerintah Indonesia ambil melarang transaksi e-commerce di TikTok untuk melindungi usaha kecil dan menengah (UKM) sebelum mengambil tindakan yang tepat di negara tersebut.


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler