Hijra Bank Berencana Kembangkan Produk Wakaf Uang
Dikarenakan baru awal, Hijra belum bisa menyampaikan informasi lebih rinci.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hijra Bank berencana meluncurkan produk berbasis wakaf uang. Namun, produk tersebut saat ini masih dalam tahap pengembangan awal.
"Kami memang memiliki beberapa rencana pengembangan cash waqf. Hanya saja masih pada tahap eksplorasi awal," ujar Vice President Corporate Affairs Hijra Bank Sakti Ryan kepada Republika, Senin (16/10/2023).
Dikarenakan baru awal, kata dia, perusahaan belum bisa menyampaikan informasi lebih rinci. Meski begitu, ia menegaskan, inovasi merupakan DNA dari Hijra Bank.
"Kami yakin inovasi merupakan DNA dari Hijra Bank yang melatarbelakangi lahirnya berbagai produk digital dalam platform kami," ungkap Sakti.
Di sela-sela IFN Asia Forum 2023 pekan lalu, kepada IFN Fintech, Group CEO Hijra Dima Djani menyampaikan, Hijra sedang menggarap setidaknya dua produk simpanan terkait wakaf. Sebagian imbal hasil produk tersebut akan disalurkan ke proyek-proyek wakaf dan sebuah entitas p2p qard.
"Di Indonesia dan di banyak tempat, masyarakat terancam oleh lintah darat digital (predator lenders). Sebelum ada teknologi, orang-orang biasanya meminjam uang dari teman atau keluarga, tapi mereka enggan menagih atau lupa dengan utang itu. Kami berharap teknologi bisa mengotomasi itu," kata Dima.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hijra Alami atau Hijra Bank mendorong transformasi digital di BPRS.
Hijra Bank menjadi satu-satunya BPRS yang memiliki aplikasi mobile banking. Sejak diluncurkan pada awal Desember 2022, aplikasi bank digital Hijra Bank mencatatkan kinerja baik.
Pembiayaan dan laba Hijra Bank masing-masing tumbuh sebesar 200 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Lalu aset dan Dana Pihak Ketiga (DPK) perusahaan juga tumbuh sebesar hingga 200 persen pada akhir tahun lalu.
Adapun untuk DPK, perusahaan mencatat capaian Rp 100 miliar hingga kuartal I 2023. Itu didorong oleh dana deposito dan tabungan wadiah.