Harga Jual Emas Turun Rp 2.000, Harga Buyback Masih Bertahan

Harga emas Antam turun Rp 2.000 menjadi Rp 1.085.000 per gram.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Karyawan menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas dan perhiasan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/10/2023). Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tetap tinggi meski mengalami penurunan pada hari ini, Senin (16/10/2023). Untuk pecahan satu gram, emas batangan Antam dihargai Rp1.087.000 dari sebelumnya Rp1.088.000 per gram. Sementara harga pembelian kembali (buyback) tidak bergerak dan bertahan di level Rp969.000.
Rep: Retno Wulandhari Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (17/10/2023) pagi, turun Rp 2.000 menjadi Rp 1.085.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp 1.087.000 pada Senin (16/10).

Harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam, Selasa pagi tidak berubah tetap berada di posisi Rp 969.000 per gram sama dengan harga buyback pada Senin (16/10/2023).

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa pagi:

- Harga emas 0,5 gram: Rp592.500.
- Harga emas 1 gram: Rp1.085.000.
- Harga emas 2 gram: Rp2.110.000.
- Harga emas 3 gram: Rp3.140.000.
- Harga emas 5 gram: Rp5.200.000.
- Harga emas 10 gram: Rp10.345.000.
- Harga emas 25 gram: Rp25.737.000.
- Harga emas 50 gram: Rp51.395.000.
- Harga emas 100 gram: Rp102.712.000.
- Harga emas 250 gram: Rp256.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp512.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.025.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler