Anies Tolak Komentari Putusan MK Soal Gibran Bisa Jadi Cawapres
Anies baswedan akan menjelaskan detail pendaftaran ke KPU pada Rabu (17/10/2023).
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Rasyid Baswedan tak mau berkomentar mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan calon wakil presiden (cawapres) yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju pada 2024.
Anies lebih memilih bungkam dalam menanggapi kontroversi putusan itu. "Tidak ada komentar," ujar Anies saat konferensi pers usai menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Banten dan Pembekalan Caleg Nasdem di Kota Tangerang, Banten, Selasa (17/10/2023).
Anies lebih memilih menanggapi isu lain daripada menanggapi putusan MK yang dipimpin Anwar Usman, yang tidak lain merupakan paman Gibran. Termasuk, ia memilih menjawab pertanyaan persiapan sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Oktober 2023.
Salah satunya, terkait persiapan administrasi. "Kebanyakan administrasi, ada beberapa hal yang harus dikerjakan dan harus selesai penandatangannya," kata Anies.
Tak hanya itu, Anies mengaku, sejak pagi, sudah mengurus persyaratan administratif terkait surat keterangan sehat. Dia mengaku, sudah diambil sampel darahnya hingga diperiksa rontgen di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, untuk pendaftaran sebagai capres, memang harus membawa surat keterangan sehat ke KPU. Hasil pemeriksaan kesehatan baru diketahui Selasa sore atau maksimal Rabu. "Kemudian, nanti medical check up-nya akan dilakukan oleh KPU. KPU yang menentukan dengan rumah sakit mana," ujar Anies.
Terkait kemungkinan pendaftaran ke KPU akan diiringi pawai, Anies mengaku, belum mengetahuinya. Dia menjelaskan, detail mengenai kegiatan pendaftaran capres akan diumumkan pada Rabu, bersama pasangannya Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.