Yusril Terkecoh dan Terhenyak dengan Putusan MK

Yusril terhenyak karena putusan tersebut problematik dan bukan keputusan bulat.

Republika/Febryan A
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku sempat terkecoh dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Itu karena putusan untuk tiga perkara di awal sudah sesuai dengan maksudnya.

Baca Juga


Namun, pada putusan perkara keempat, Yusril terhenyak karena putusan tersebut problematik dan bukan keputusan bulat.

"Ini putusan yang tidak bulat karena ada empat hakim yang menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda dan tiga menyetujui," ujar Yusril seusai diskusi Menakar Pemilu Pascaputusan MK di Jakarta, Selasa.

Yusril Ihza Mahendra menilai akan menjadi terhormat jika putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menolak maju sebagai bakal cawapres Pilpres 2024 meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

"Kalau Gibran dengan jiwa besar menyatakan tidak maju, meski bisa maju di Pilpres usai adanya putusan MK, ini menjadi solusi dari masalah ini," kata Yusril seusai diskusi Menakar Pemilu Pascaputusan MK di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sempat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Menurutnya, putusan tersebut membantah bahwa MK adalah "Mahkamah Keluarga".

"Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai 'Mahkamah Keluarga' ternyata tidak terbukti," ujar Yusril lewat keterangannya, Senin (16/10/2023).

Putusan tersebut juga semakin mempertegas posisi MK yang tak bisa diintervensi dan merupakan penjaga konstitusi. Apalagi Ketua MK Anwar Usman yang notabenenya adalah ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sependapat dengan mayoritas hakim konstitusi lainnya.

MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapapun juga. Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan, ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK," ujar Yusril.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler