OSO Terima Mahfud MD dan Benny Rhamdani di Kediamannya
OSO dan Mahfud berbicara soal situasi kebangsaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) di kediamannya, Jakarta, Selasa malam, menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Kepala BP2MI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Hanura Benny Rhamdani.
"Tadi (OSO dan Mahfud) ngobrol soal situasi kebangsaan dan bercanda sambil makan malam," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Benny Rhamdani saat dihubungi beberapa awak media.
Ia menjelaskan pertemuan kedua tokoh itu bukan kali pertama karena OSO dan Mahfud pernah beberapa kali bertemu sebagai teman dan sahabat.
"Pertemuan Pak Mahfud dan Pak OSO itu bukan pertama kali ya, tapi sering bertemu sebagai teman dan sahabat," kata Benny yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo.
OSO, Mahfud, dan Benny bertemu menjelang pengumuman bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan mendampingi bakal capres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.
PDI Perjuangan sebagai partai yang mengusung Ganjar bersama PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo, berencana mengumumkan bakal cawapres pendamping Ganjar di Jakarta pada Rabu (18/10).
Pertemuan OSO, Mahfud dan Benny berlangsung sejak sekitar pukul 19.00 sampai 20.30 WIB. Benny menyebut pertemuan berlangsung hangat dan akrab.
TPN Ganjar Pranowo pada Selasa, membenarkan nama pendamping Ganjar yang rencananya diumumkan pada Rabu (18/10) berinisial M. Namun, Benny, masih enggan menyebut nama bakal cawapres Ganjar itu.
Kendati demikian, sinyal-sinyal nama itu mengarah ke Mahfud MD terlihat dari beredarnya foto Mahfud MD dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Megawati di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Selasa, menerima kedatangan Mahfud MD. Pertemuan itu dibenarkan oleh salah satu Tim Media Ganjar Pranowo, Anton Sudibyo.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 sampai 25 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.