Danu, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Tukang Suruh dan Anak Angkat Yosep
Danu menyerahkan diri karena merasa berdosa dan mengalami tekanan luar biasa.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- M Ramdanu alias Danu keponakan dari Yosep Hidayah pelaku pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak Subang, 18 Agustus tahun 2021 lalu, dikenal sebagai tukang suruh dan anak angkat Yosep. Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka yaitu Yosep Hidayah, Danu, M, A dan A.
Achmad Taufan kuasa hukum M Ramdanu mengatakan, kliennya merupakan pembantu majikannya yaitu Yosep Hidayah. Selain itu, merupakan anak angkat dari Yosep Hidayah. "Anak angkat dia," ucap dia saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).
Selain anak angkat, dia menuturkan, kliennya sering membantu majikannya atau menjadi tukang suruh. Taufan mengatakan, kliennya saat ini menyerahkan diri karena merasa berdosa dan mengalami tekanan luar biasa.
"Setelah pendekatan keluarga, dua pekan kemarin memberanikan diri. Saya siap bersaksi menyerahkan diri demi terungkap. Demi Amel saya ingin membayar dosa mohon dilindungi," ucap dia menirukan perkataan Danu.
Achmad Taufan mengaku, kliennya selama dua tahun bungkam karena mengalami tekanan. Selain itu, jika ia membongkar kasus maka dikhawatirkan tidak ada yang melindungi.
"Dari awal Danu diarahkan jadi tumbal mana berani membongkar kalau gak mental kuat," kata dia.
Dia menegaskan, bahwa Danu bukan pelaku utama yang melakukan eksekusi. Namun, yang bersangkutan berada di lokasi kejadian dan diperintah oleh pelaku lainnya.
"Danu di bawah tekanan pasti takut kalau bongkar dia hilang atau di sikat," ungkap dia.
Danu ajukan justice collaborator ...
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan status kolaborator keadilan (justice collaborator/JC) dari salah satu tersangka kasus pembunuhan Ibu-anak di Subang, M Ramdanu alias Danu, sedang diuji Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Jadi kemarin (saat menyerahkan diri) MR (Danu) mengajukan sebagai JC didampingi kuasa hukumnya dan sudah kami periksa. Kami sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi," kata Surawan di Mapolda Jawa Barat, Rabu.
Surawan mengatakan bahwa Danu mengaku pada penyidik dirinya bukan sebagai eksekutor. Kepada penyidik yang bersangkutan mengaku diperintah Yosep untuk membawa golok dan mengantar ke TKP setibanya di sana. Danu diminta Yosep untuk menunggu di garasi.
"Setelah menyerahkan golok, dia mengaku tidak mengetahui bagaimana eksekusi terjadi, dan setelah mendengar teriakan korban, MR sempat masuk dan melihat salah satu tersangka ikut membenturkan kepala korban ke tembok," ucap Surawan tanpa merinci lebih lanjut siapa tersangka yang melakukan hal itu.
Surawan mengatakan bahwa dari para pelaku belum ada pengakuan perbuatannya, namun dari tersangka YH (Yosep), suami korban, ada bukti yang kuat yakni bercak darah.
"Dari YH atau suami Tuti ini, kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan yang bersangkutan bersama dengan MR," ucapnya..