Sultan HB X Ungkap 16 Target Utama Pelaksanaan Reformasi Kalurahan DIY
Konsepsi pemberdayaan masyarakat harus dilandaskan pada prinsip inklusi sosial.
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemprov DIY bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi, dan Kementerian Pemberdaayan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggelar Kick Off Reformasi Kalurahan di Royal Ambarukmo Yogyakarta, Kamis (19/10/2023). Kegiatan diawali dengan penandatanganan komitmen bersama Reformasi Kalurahan DIY.
Penandatangan dilakukan oleh bupati se-DIY. Dilanjutkan dengan masing-masing kementerian, dan gubernur DIY. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam sambutannya mengatakan pengesahan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Reformasi Kalurahan tertanggal 29 September 2023 menjadi awal aktualisasi misi dan strategi pembangunan kalurahan di DIY.
Selain itu, pengesahan pergub ini juga menjadi aktivator sosial dalam meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan masyarakat, pembangunan yang inklusif, dan pengembangan kebudayaan.
"Di DIY sejatinya sejumlah praktik reformasi kalurahan telah berjalan meski masih bersifat parsial dan belum terorkestrasi secara proporsional, fungsional, dan optimal," kata Sultan.
Ia mengatakan seiring adanya pergub tersebut maka harmonisasi pembangunan kalurahan diharapkan akan semakin terarah dan terintegrasi. Sultan mengatakan pembangunan di DIY memprioritaskan dua hal yaitu reformasi birokrasi dan reformasi pemberdayaan masyarakat.
"Adapun reformasi birokrasi kalurahan akan diarahkan pada berbagai upaya sebagai berikut, satu, penguatan pengelolaan data dan informasi kalurahan," ujarnya.
Kemudian kedua, pengembangan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (sakip). Ketiga, penguatan digitalisasi kalurahan. Keempat, penguatan pengelolaan keuangan kalurahan. Kelima, penguatan pengadaan barang dan jasa pemerintah kalurahan.
Keenam, penguatan pengelolaan aset kalurahan. Ketujuh, penguatan pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan. Kedelapan, penguatan tata naskah dinas dan pengelolaan arsip dinas pemerintah kalurahan.
Selanjutnya yang kesembilan, penguatan pengendalian gratifikasi. Kesepuluh, penguatan pengawasan oleh masyarakat dan badan permusyawaratan kalurahan. Kesebelas, penguatan regulatif pemerintahan kalurahan. Keduabelas, pengisian pamong kalurahan yang transparan akuntabel dan bebas KKN.
Ketigabelas, penguatan kapanewon dan pemerintahan kalurahan. Keempatbelas, penerapan budaya pemerintahan. Kelimabelas, pelaksanakaan pelayana publik prima. Dan keenambelas, pengembangan inovasi tata kelola pemerintahan dan pelayan publik di kaurahan.
"Dalam konsepsi pemberdayaan masyarakat kesemuanya harus dilandaskan pada prinsip inklusi sosial no one left behind, untuk itu kebijakan dan program sebisa mungkin mengadopsi pendekatan bottom up dengan menyerap aspirasi masyarakat dan mengedepankan kolaborasi lintas sektoral," ungkapnya.
Penandatanganan komitmen bersama Reformasi Kalurahan DIY dilakukan oleh bupati se-DIY dia ntaranya Bupati Gunungkidul Sunaryanta, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Penjabat Bupati Kulonprogo Ni Made Dwipanti Indayanti.
Selain itu penandatanganan juga dilakukan oleh sejumlah pejabat yang datang mewakili kementerian masing-masing. Antara lain Lutfi (Kemendagri), Abdul Hakim (KemenpanRB), Sugito (Kemendes PDTT), dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X.