Jokowi Beri Izin Gibran Maju Sebagai Cawapres 2024
Wali Kota Solo Gibran mengajukan surat permohonan kepada Presiden Jokowi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui surat permohonan izin Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Restu Jokowi tersebut tertuang melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023.
"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/10/2024).
Ari mengatakan, surat persetujuan itu disampaikan setelah Gibran mengajukan surat permohonan kepada Jokowi. "Persetujuan ini dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Wali Kota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023," ucapnya.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mendaftarkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 ke kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari gabungan parpol KIM tentang rencana pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran. Surat diterima hari ini pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Rama mengajukan surat permohonan izin ke Presiden Jokowi untuk mencalonkan diri sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat permohonan izin dari putra Jokowi tersebut sudah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (24/10/2023).
"Pada hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Wali Kota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden RI, untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024," ujar Ari kepada wartawan.
"Merujuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," ucap Ari menambahkan.