Dewas KPK Jelaskan Alasan Firli tak Hadiri Pemeriksaan
Dewas menjelaskan alasan Ketua KPK Firli Bahuri yang tak menghadiri pemeriksaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak hadir dalam pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran kode etik hari ini, Jumat (27/10/2023). Alasannya, dia sedang ada agenda kegiatan di kantornya.
"Yang kami ketahui masih ada beberapa agenda lain yang sedang dilakukan di kantor saat ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023).
Ali mengatakan, dua komisioner lembaga antirasuah ini, yaitu Alexander Marwata dan Johanis Tanak juga tidak bisa memenuhi panggilan Dewas lantaran sedang dinas ke luar kota. Mereka juga dijadwalkan untuk diklarifikasi mengenai laporan dugaan pelanggaran etik Firli yang menemui eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sekaligus kami ingin menegaskan bahwa KPK tetap bekerja seperti biasa, menyelesaikan agenda-agenda pemberantasan korupsi," jelas Ali.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango juga tak bisa menjalani pemeriksaan oleh Dewas karena sedang sakit. "Pak Nurul Ghufron yang kami tahu dapat hadir hari ini," ujar Ali.
Adapun laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar di tengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.
Sebelumnya, Firli membenarkan dirinya bertemu mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu. Namun, ia mengeklaim, pertemuan itu terjadi jauh sebelum KPK menyelidiki dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Firli menjelaskan, dalam rentang waktu tersebut, SYL bukan tersangka atau pihak yang sedang berperkara di KPK lantaran penyelidikan kasus di Kementan belum dilakukan. Sehingga menurut purnawirawan jenderal Polri ini, tudingan dirinya memeras elite politisi Partai Nasdem tersebut tidaklah benar.
"Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya," tegas Firli.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga tengah mengusut dugaan pemerasan terhadap SYL yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Dalam proses penyidikan ini, kepolisian telah memeriksa Firli sebagai saksi pada 24 Oktober 2023. Bahkan, tim penyidik juga sudah menggeledah rumah Firli di Bekasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.