Bahlil Ungkap Alasan Dirinya Usulkan Penundaan Pemilu 2024
Bahlil mengaku heran isu penundaan Pemilu 2024 kembali ramai dibicarakan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Bahlil Lahadalia mengaku isu penundaan Pemilu 2024 datang dari dirinya, bukan dari siapapun.
"Saya mau sampaikan ya, yang ngomong pertama tentang isu penundaan pemilu itu namanya Bahlil Lahadalia. Buka itu di semua media, dan saya tidak pernah diperintah oleh siapapun," kata Bahlil saat menghadiri deklarasi dukungan relawan Penerus Negeri di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
Bahlil mengaku dirinya mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda untuk menanggapi hasil survei Indikator Politik Indonesia saat pandemi Covid-19 pada 2021. Dia menjelaskan saat itu sebagian besar aspirasi dari dunia usaha menyarankan kalau bisa Pemilu 2024 ditunda.
Namun menurut dia, gagasan tersebut bisa diimplementasikan apabila sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Tapi saya katakan bahwa itu harus ada aturannya, silahkan aspirasi itu diserahkan kepada parlemen dan hukum memungkinkan atau tidak. Kalau memungkinkan, ya monggo, kalau tidak, ya tidak usah," ujarnya.
Dia mengaku tidak tahu mengapa isu tersebut kembali ramai dibicarakan, padahal dirinya tidak mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani memastikan Presiden RI Joko Widodo tidak pernah meminta perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Enggak, enggak pernah. Setahu saya enggak pernah beliau meminta untuk perpanjangan tiga periode," kata Puan Maharani di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Sesuai dengan konstitusi, kata Puan, presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. "Jika kemudian ada perpanjangan masa jabatan itu, mekanismenya dari mana? Kemudian seperti apa?" kata Puan.
Dia mengatakan saat itu tidak ada mekanisme yang memungkinkan untuk melakukan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.