Meski Dilarang, Israel Bisa Banjiri Gaza dengan Senjata Kimia

Israel dapat membanjiri terowongan Hamas dengan gas saraf dan senjata kimia di Gaza.

venik4.com
Bom fosfor putih Israel. Israel dapat membanjiri terowongan Hamas dengan gas saraf dan senjata kimia di Gaza.
Rep: Dwina Agustin Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL --  Organisasi internasional telah menyampaikan kekhawatirannya mengenai perluasan pembantaian antara Israel dan Hamas dan potensi penggunaan senjata kimia. Laporan berita baru-baru ini mengklaim, Israel dapat membanjiri terowongan Hamas dengan gas saraf dan senjata kimia di Gaza.

Israel juga telah menggunakan bom fosfor putih terhadap Jalur Gaza. Penggunaan ini dikonfirmasi oleh kelompok hak asasi internasional seperti Human Rights Watch dan Amnesty International. Semua itu menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan status hukum senjata kimia atau biologi.

Berikut seluk-beluk tentang senjata kimia yang perlu diketahui, dikutip dari Anadolu Agency.

Apa itu senjata kimia?
Senjata kimia adalah zat yang terdiri dari bahan kimia beracun. Senjata ini digunakan dengan tujuan yang disengaja untuk menimbulkan kerugian, melumpuhkan, atau menyebabkan kematian pada populasi manusia dalam konteks konflik bersenjata.

Zat-zat tersebut mencakup beragam bahan kimia, tidak terbatas pada bahan saraf, bahan melepuh, bahan darah, bahan pencekik, dan bahan yang melumpuhkan. Zat ini dapat berada dalam berbagai bentuk fisik, seperti gas, cairan atau padatan, dan direkayasa untuk menimbulkan bahaya dengan menembus sistem fisiologis tubuh, terutama sistem pernapasan dan saraf.

Contoh saja dengan fosfor putih yang merupakan zat yang sangat mudah terbakar dan beracun yang menimbulkan tabir asap dan terbakar pada suhu yang cukup tinggi untuk melelehkan logam. Bahan ini dapat membakar kulit manusia hingga ke tulang dan menyebabkan kerusakan pernapasan parah serta kegagalan organ.

Tapi penggunaannya tidak secara eksplisit dilarang berdasarkan hukum internasional karena adanya celah hukum. Kondisi ini memungkinkan militer untuk mengkategorikannya sebagai “senjata pembakar” yang dilarang berdasarkan Protokol III Konvensi Senjata Konvensional Tertentu 1980.

Di mana saja senjata kimia digunakan?
Penggunaan senjata kimia meluas selama Perang Dunia I, dengan negara-negara menggunakan gas mematikan, termasuk klorin, fosgen, dan gas mustard. Dampak internasional muncul karena pelanggaran terhadap Konvensi Den Haag pada 1899 dan 1907.

Dalan konvensi tersebut secara eksplisit melarang penggunaan "racun atau senjata beracun" dalam peperangan, yang menyebabkan protes diplomatik termasuk negara-negara yang bertikai. Namun, hal itu terbatas.

Perang Dunia I memunculkan perkembangan perjanjian dan kesepakatan internasional seperti Konvensi Jenewa 1925. Konvensi tersebut melarang penggunaan senjata kimia dan biologi dalam peperangan namun tidak merinci produksi dan penimbunannya.

Senjata kimia juga digunakan selama Perang Dunia II, seperti gas mustard dan agen saraf. Kondisi ini mempercepat pengembangan upaya internasional untuk melarang penggunaannya.

Pengadilan Nuremberg yang diadakan setelah Perang Dunia II menetapkan bahwa penggunaan senjata kimia merupakan kejahatan perang. Pengunaan senjata itu mengakibatkan hukuman bagi individu yang terlibat dalam penerapannya.

Selama Perang Dingin, Amerika Serikat (AS) dan Uni Soviet memproduksi dan menimbun senjata kimia dalam jumlah besar. Tindakan itu pun  meningkatkan kekhawatiran internasional tentang kemungkinan penggunaannya.

Apa hukum internasional mengenai senjata kimia?

Baca Juga


 

Hukum internasional utama mengenai amunisi adalah Konvensi Senjata Kimia (CWC) yang secara resmi dikenal sebagai Konvensi Larangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan dan Penggunaan Senjata Kimia serta Pemusnahannya. Ini dirancang pada 1992 dan mulai berlaku pada 1997.

CWC melarang produksi, penimbunan, dan penggunaan senjata kimia. Saat ini CWC memiliki 193 penandatangan, termasuk Israel. Namun Tel Aviv belum meratifikasi perjanjian tersebut, artinya bahwa wilayah itu tidak diwajibkan secara hukum untuk mematuhi CWC.

Konvensi tersebut mendefinisikan senjata kimia sebagai bahan kimia beracun dan prekursornya, kecuali jika dimaksudkan untuk tujuan yang tidak dilarang berdasarkan Konvensi ini, sepanjang jenis, dan jumlahnya sesuai dengan tujuan tersebut. Jika terjadi pelanggaran, CWC membentuk Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) untuk mengawasi kepatuhan, yang dapat mengakibatkan sanksi, termasuk isolasi diplomatik dan rujukan ke Dewan Keamanan PBB untuk tindakan lebih lanjut.

Perang Saudara Suriah menyaksikan dugaan serangan kimia, seperti yang paling terkenal dalam serangan kimia Ghouta pada 2013. Hal ini menimbulkan reaksi keras dari aktor internasional dan sebagai akibat dari tekanan tersebut, Suriah bergabung dengan CWC pada 2013. Sebagai syarat untuk bergabung dengan CWC, Suriah menyatakan persediaan senjata kimianya dan menyetujui penghancuran dan penghapusan senjata di bawah pengawasan OPCW.

Pembantaian Halabja pada pada 1998 oleh rezim Saddam Hussein di Irak menggunakan senjata kimia terhadap warga sipil Kurdi yang mengakibatkan ribuan kematian. Contoh lain penggunaan serangan kimia adalah serangan pemberontak Houthi di Yaman yang dituduh menggunakan senjata kimia, termasuk gas klorin. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler