Mengungkap Korupsi BTS, dari Tukang Parkir hingga Achsanul Qosasih
Ray Rangkuti apresiasi langkah Kejagung yang masih mengejar para terduga pelaku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana pembangunan BTS 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Nama-nama yang disebut terdakwa di persidangan juga masih akan ditindaklanjuti dengan tindakan hukum.
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mengapresiasi langkah Kejagung yang tidak berhenti mengejar para terduga pelaku yang sudah masuk persidangan. “Saya kira Kejagung patut diapresiasi untuk mengejar nama-nama yang muncul di persidangan,” kata Ray Rangkuti, Ahad (29/10/2023).
Dengan diusut tuntasnya siapapun yang terlibat, Ray mengatakan diharapkan akan benar-benar menimbulkan efek jera. “Sikap tegas dalam pengusutan korupsi sangatlah diperlukan,” ungkapnya.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Enam tersangka sudah diajukan ke persidangan sebagai terdakwa. Di antaranya terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP), dan Dirut BAKTI Anang Latif, dan Tenaga Ahli Hudev-UI Yohan Suryanto (YS). Tiga terdakwa lainnya pihak swasta, yakni terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak, dan Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investmen.
Dua tersangka lainnya, yakni Windy Purnama, dan Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS) dalam proses diajukan ke muka hakim.
Dan dari proses persidangan yang berjalan, terungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang juga berujung pada penetapan tersangka tambahan. Seperti tersangka Jemmy Setjiawan (JS) dari PT Sansaine Exindo, tersangka Elvano Hatorongan (EH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI, dan tersangka Muhammad Feriandri Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI.
Keseriusan Kejagung dalam upaya membuktikan keterlibatan para tersangka juga terlihat dari diperiksanya seorang tukang parkir berinisial AA. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, AA sebagai saksi, selaku admin parkir Senayan Evenue.
AA diketahui bekerja untuk PT Harmoni Tri Sekawan. Perusahaan tersebut adalah pengelola parkir di Senayan Evenue yang berada di kawasan Senayan, Jakarta. “Saksi AA diperiksa untuk tersangka EH (Elavano Hatorongan) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” begitu sambung Ketut.
Tidak itu saja, Kejagung juga berencana memeriksa pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ). Rencana pemanggilan ini menyusul munculnya nama Achsanul dalam persidangan.
Nama Achsanul Qosasih disebut saksi mahkota, Galumbang Menak Simanjuntak di sidang kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Galumbang menyebut inisial AQ adalah Achsanul Qosasih. “Dia anggota BPK, Pak Jaksa,” begitu jawab Galumbang.