Dorong Pengurangan Konsumsi Gula dengan Cukai Minuman Manis

WHO merekomendasikan batas 25 gram per hari untuk dewasa.

Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Minuman Kemasan Manis
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Pangan Sehat Indonesia (PASTI) yang terdiri dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), organisasi nirlaba Center for Indonesia’s Strategic Initiatives (Cisdi), dan Forum For Young Indonesia (FYI) mendorong penerapan cukai pada minuman berpemanis.

Baca Juga


“Koalisi ini bertujuan untuk mendorong penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan,” kata Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat mengunjungi Kantor Berita Antara di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Tulus mengatakan, hal tersebut dilakukan secara efektif melalui penelitian ilmiah, advokasi kepada pengambil kebijakan, pelibatan masyarakat dan pemuda, serta kegiatan kampanye untuk meningkatkan kesadaran akan gaya hidup sehat.

Menurut Tulus, koalisi tersebut melakukan tiga kali aktivitas advokasi cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dengan melakukan pertemuan dan wawancara dengan pihak Kementerian Keuangan, melakukan workshop nasional, survei nasional MBDK, bertemu media, Forum Group Discussion hasil survei nasional MBDK, serta uji coba sosialisasi dan pelatihan kelompok konsumen DKI Jakarta.

Tulus menyebut, Kementerian Kesehatan merekomendasikan asupan gula harian maksimal 50 gram per hari. Bahkan WHO merekomendasikan batas 25 gram per hari untuk dewasa.

“MBDK tinggi kalori dan rendah gizi. Diproses cepat di tubuh menjadi lemak dan cadangan glukosa tubuh. MBDK tidak menyebabkan rasa kenyang sehingga tidak mengurangi asupan makanan lain untuk mengurangi total kalori yang dikonsumsi dari MBDK,” kata Tulus.

Sementara Cisdi menyatakan, lebih dari 60 persen penduduk Indonesia mengonsumsi satu jenis MBDK setiap harinya.

Menurut studi Cisdi, pengenaan cukai terhadap MBDK berpotensi meningkatkan permintaan air mineral dalam kemasan, terjadi pergeseran Konsumsi MBDK ke produk rendah gula, terjadi reformulasi produk MBDK, minimnya dampak terhadap penjualan ritel, sehingga tidak memicu peningkatan angka pengangguran.

Untuk itu, koalisi tersebut merekomendasikan agar pemerintah dan DPR memberlakukan MBDK minimal kenaikan harga 20 persen berdasarkan kandungan gula untuk menurunkan konsumsi MBDK masyarakat hingga 17,5 persen.

Kemudian, DPR diminta menyetujui usulan Kementerian Keuangan untuk menambahkan objek cukai minuman berpemanis dalam kemasan di RUU APBN 2024.

Lalu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberikan pendampingan dan sosialisasi untuk industri terdampak, termasuk UMKM; pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengedukasi tentang bahaya mengonsumsi makanan dan minuman berpemanis dengan kadar tinggi.

Terakhir, pemerintah melalui BPOM mempertajam peraturan mengenai pelabelan informasi gizi pada produk MBDK agar masyarakat sadar bahaya bila mengonsumsinya terlalu banyak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler