Konflik Kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi Bermotif Dendam di Maluku

Info penyerangan kelompok Nus Kei ke John Kei ketahuan, karena ada yang membocorkan.

Republika/Putra M. Akbar
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Rep: Ali Mansur Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar motif konflik antara kelompok John Kei dan  Nus Kei di Kota Bekasi, imbas dendam konflik di Maluku. Kasus penembakan yang menewaskan Gaspar alias GR (44 tahun) dilakukan oleh Felix alias FO (31) yang kini berstatus tersangka.

"Kasus ini (penembakan) sebenarnya bermotif konflik antarbeberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku. Jadi ini adalah motifnya balas dendam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).



Menurut Hengki, berawal dari konflik di Maluku, korban penembakan yang juga anggota kelompok Nus Kei berencana menyerang kelompok John Kei. Namun informasi penyerangan itu bocor, karena seseorang di kelompok Nus Kei memberitahu rencana itu kepada kelompok John Kei.

Sehingga kelompok John Kei lebih dulu mempersiapkan diri menggunakan senjata api. "Kami memperoleh alat bukti dari hasil digital forensik CCTV pada saat penyerangan itu berlangsung," terang Hengki.

Menurut dia, kelompok Nus Kei berjumlah enam orang turun dari mobil Toyota Innova berwarna Silver menuju di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Titian Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Ahad (29/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Lalu seorang dari kelompok Nus Kei, yaitu korban langsung turun dan mengacungkan senjata tajam (tajam).

"Pada saat turun dari kendaraan, mengacungkan senjata tajam, dilakukan penembakan oleh tersangka Felix dari kelompok berseberangan," jelas Hengki.

Dalam bentrokan itu, Felix melepaskan dua tembakan ke arah Gaspar. Namun, tembakan pertama meleset dan mengenai bagian belakang mobil. Kemudian tembakan kedua mengenai kepala di bagian atas pelipis sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal di TKP.

"Setelah saat itu kemudian dari kelompok penyerang ini menyelamatkan korban, kemudian melarikan diri, termasuk yang melakukan perlawanan," terang Hengki.

Atas peristiwa itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka kasus penembakan yang menewaskan Gaspar. Belasan tersangka tersebut terdiri dari dua kelompok yang berkonflik. Namun, dua di antaranya masih dalam pengejaran petugas.

Mereka adalah GR (44), dia adalah korban penembakan sekaligus tersangka, ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18), dan YR (32). Sedangkan lima tersangka dari kelompok Joh Kei, yaitu EU (40), MWT (44), PM alias Oscar (42), FOU alias Felix (31 ), dan Roy.

Akibat perbuatannya, para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Sementara untuk tersangka Felix pelaku penembakan dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun. "Termasuk undang-undang darurat terkait penguasaan senjata api," ujar Hengki.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler