Hadis Ini Kisahkan Bagaimana Bangkai Ikan Halal

Sebuah hadits menjelaskan mengapa bangkai ikan halal dimakan.

EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Ilustrasi ikan.
Rep: Ratna Ajeng Tejomukti Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hewan yang menjadi bangkai haram untuk dimakan. Namun, ada satu daging hewan yang meski menjadi bangkai tetap halal untuk dikonsumsi. 

Baca Juga


Wakil Ketua Halal Centre UGM Ustaz Nanung Danar Dono menyebutkan sebuah hadis.

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata:

غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ ، فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا ، لَمْ نَرَ مِثْلَهُ ، يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ ، فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ ، فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ . فَأَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ كُلُوا . فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ ، أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ » . فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ { بِعُضْوٍ } فَأَكَلَهُ .

“Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath (pemakan daun-daunan) yang pada waktu itu Abu Ubaidah diangkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu, kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Ikan itu disebut al Anbar. 

Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat di bawah tulang itu. 

Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata: Abu ‘Ubaidah berkata, ‘Makanlah oleh kalian semua!' Tatkala kami sampai di Madinah, kami hal itu kami beritahukan kepada Nabi ﷺ. Maka beliau bersabda, “Makanlah, itu adalah rezeki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami!” Maka sebagiannya dibawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya” (HR. Bukhari no. 4362).

Hadis ini menegaskan bahwa bangkai ikan adalah halal. Hadis ini juga menunjukkan bahwa bangkai ikan yang terapung di laut beberapa lama dan kemudian dilemparkan (terdampar) ke darat, maka statusnya tetap halal dikonsumsi.

Sikap Rasulullah dengan menerima pemberian sebagian dari daging ikan yang telah mati dan jadi bangkai beberapa waktu menunjukkan bahwa bangkai ikan adalah halal.

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyatakan bahwa, “Dari hadis ini jelaslah bahwa bangkai dari hewan air itu halal, baik ia begitu saja maksudnya, ditemukan telah terapung di air laut] atau mati dengan diburu, ditangkap atau dipancing. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan ulama Hanafiyah memakruhkan hal ini.”

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler