Serang Warga Pakai Sajam, Pria Mabuk Diamankan Polisi
Polisi telah menangkap pelaku.
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pria berinisial RW (28 tahun). RW diamankan pada 27 Oktober 2023 karena mencoba untuk menyerang warga menggunakan senjata tajam (sajam).
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP M.P. Probo Satrio mengatakan, pria yang merupakan warga Glagah, Umbulharjo, Kota Yogyakarta tersebut diketahui dalam keadaan dibawah pengaruh minuman keras (miras).
Kronologi kejadian berawal saat RW yang merupakan pelaku mendatangi penjual angkringan dan meminta uang. Namun, penjual angkringan tersebut tidak memberikan uang yang diminta RW.
"Pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman keras mendatangi penjual angkringan dan meminta uang. Namun permintaannya tidak dikabulkan, dan penjual justru menyarankannya untuk meminta uang kepada JK (saksi)," kata Satrio di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/11/2023).
Dalam perjalanan menuju rumah JK, pelaku melintasi gang pemukiman warga di kawasan Umbulharjo. Pelaku melintasi gang tersebut sembari menggeberkan sepeda motornya.
Hal ini pun membuat pelaku ditegur seorang warga berinisial WS karena dinilai membuat bising dan mengganggu kenyamanan warga di kawasan tersebut. Pelaku yang ditegur pun tidak terima, hingga akhirnya pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam.
"Tidak terima ditegur, pelaku pulang ke rumahnya dan kembali ke lokasi dengan membawa pisau bayonet dan belati," ucap Satrio.
Pelaku yang kembali ke lokasi sambil membawa sajam mengajak warga berkelahi. Namun, pelaku diamankan warga sekitar hingga akhirnya pelaku terkena sayatan di tangan kiri karena pisaunya sendiri.
"Saat akan diamankan warga sekitar, pelaku terkena pisaunya sendiri pada tangan kirinya. Ia (pelaku) kemudian pulang dengan tujuan mengambil tombak yang dimodifikasi. Warga yang mengetahui hal ini kemudian menghubungi polisi," jelasnya.
Dari laporan tersebut, kata Satrio, Tim URC Polresta Yogyakarta langsung melakukan penangkapan saat pelaku kembali ke lokasi. Atas kejadian tersebut, pelaku pun diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," kata Satrio.