Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Malang Timbulkan Kerugian Miliaran Rupiah 

Tanah kavling yang dijanjikan pelaku ternyata belum lunas dari pemilik sebelumnya.

calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).
Rep: Wilda Fizriyani Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan tanah kavling di Malang. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Bogor, Jawa Barat.


Kepala Seksi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial MM alias Umar (48 tahun). Pelaku teridentifikasi sebagai pria asal Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Ia diamankan tim Satreskrim Polres Malang di sebuah kontrakan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2023 lalu," katanya di Mapolres Malang.

Pria disapa Taufik ini, kronologi bermula saat korban, Achmad Naufal (34 tahun) selaku warga Kelurahan Polehan, Blimbing Kota Malang, tertarik dan berencana membeli tanah kavling yang berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sekitar Juli 2020. Naufal menghubungi pelaku sebagai pengembang dan melakukan transaksi pembelian di kantor pemasaran yang berlokasi di Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Saat itu, korban sepakat membayar secara tunai sejumlah Rp 50 juta kepada pelaku dan dijanjikan akta jual beli (AJB) diserahkan dalam waktu enam bulan. Nahas, setelah waktu yang ditentukan, pelaku tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi.

Selanjutnya, korban mengetahui jika tanah kavling yang dijanjikan oleh pelaku ternyata belum lunas dari pemilik sebelumnya. Sebab itu, AJB tidak akan dapat diterbitkan. "Korban merasa tertipu, kemudian melapor ke SPKT Polres Malang,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tanah yang dijual oleh pelaku tersebut masih belum ada pembayaran secara lunas dari pemilik tanah sebelumnya. Namun, pelaku telah melakukan penjualan kepada para pembeli melalui bagian pemasaran, pemasangan bendera atau spanduk di lokasi.

Tak hanya Naufal, setidaknya terdapat 12 pengaduan serupa di Polres Malang terkait penipuan yang diduga dilakukan oleh pelaku. Kasus ini menimbulkan kerugian bervariasi mulai Rp 40 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Malang. Tersangka akan diancam dengan Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Itu artinya tersangka mendapatkan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Menurut Taufik, kasus ini telah ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Malang. "Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini," kata dia menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler