BKPM akan Pelajari Klarifikasi Perusahaan Pengiriman Berdasarkan Regulasi
J&T memberikan klarifikasi ke BKPM terkait sejumlah hal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan J&T Express berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait bisnis yang dijalaninya. Hal tersebut dilakukan untuk membangun kolaborasi dan berdiskusi terkait dinamika berbisnis dan investasi.
Asisten CEO J&T Express Indonesia Adriasyah Halim melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Investasi/BKPM pada Kamis (2/11/2023) kemarin, guna memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan kasus pelanggaran hukum terjadi pada perusahaan logistik terbesar di Indonesia itu.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dalam keterangannya menyebut, pihak J&T Express Indonesia sudah memberikan klarifikasi kepada pihak BPKM sehingga persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan lagi.
"Dari pihak J&T Express Indonesia sudah datang memberikan klarifikasi secara langsung sehingga kami dari pihak BKPM akan menindaklanjuti, menganalisis sekaligus mempelajari, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia," kata Yuliot Tanjung dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
J&T Express Indonesia sendiri adalah sebuah perusahaan logistik domestik terbesar di Indonesia yang saat ini sedang melebarkan sayap ke beberapa negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Bangkok, Vietnam, Hongkong, dan lainnya.
Menurut Adriasyah Halim, J&T merupakan perusahaan asli anak negeri yang sedang melakukan ekspansi ke berbagai negara dengan tujuan agar bisa membantu pengiriman produk UMKM lokal Tanah Air agar bisa terkenal luas dan bisa mendominasi pasar di Asia Tenggara.
"Sebagai perusahaan asli anak Indonesia, J&T selalu hadir dan memberikan support kepada program-program pemerintah seperti membuka lapangan kerja dengan jumlah karyawan lebih dari 70 ribu orang, salah satu decacorn dari bisnis logistik atau perusahaan yang telah meraih nilai valuasi perusahaan sebanyak U$$ 10 miliar atau 146,9 triliun, termasuk sumbangsih dan Kontribusi untuk pendapatan pos," ujarnya.
"J&T juga melakukan kebijakan dengan menekan lebih dari 50% penurunan biaya logistik yang sudah berlangsung dari 2015 hingga 2023 sesuai dengan peta kebijakan Presiden Jokowi," sambungnya.
Selain itu, Adriansyah juga menuturkan, pada saat COVID-19 melanda Indonesia dan dunia selama tiga tahun, J&T Express tak pernah layoff satupun karyawan dan memberikan perhatian yang luar biasa terhadap kesehatan dan kelangsungan hidup keseluruhan karyawan di saat-saat krisis yang sangat mengerikan itu.