Ganjar Hormati Putusan MKMK: Masyarakat Punya Hak Menilai

Capres Ganjar enggan mengomentari putusan MK Nomor 90 yang membuat Gibran bisa maju.

AP Photo/Achmad Ibrahim
Calon presiden (capres) PDIP, Ganjar Pranowo.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) PDIP, Ganjar Pranowo, menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Diketahui, putusan tersebut membuktikan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

"Jadi saya menghormati keputusan MKMK dan masyarakat semuanya punya hak untuk menilai," ujar Ganjar di usai memberi sambutan dalam rapat kerja nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin, Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023).

Ditanya soal MKMK tak membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto, Ganjar memilih untuk tetap menghormati keputusan tersebut. Dia mengaku menghormati keputusan MKMK.

"Saya sih nggak akan berkomentar soal itu, karena sudah diputuskan ya kita hormati atas keputusannya. Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana, kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja," ujar Ganjar.

MKMK yang dipimpin Jimly Asshidiqie membacakan lima buah putusan amar. Putusan pertama yakni Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana prinsip Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan.

Kedua, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Ketiga, memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru.

Keempat, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir. Kelima, Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden hingga pilkada yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Di akhir pembacaan putusan itu, ada dissenting opinion (DO) dari salah satu anggota MKMK lainnya, yakni Bintan R. Saragih Bintan menyatakan DO atas putusan ini lantaran MKMK hanya menyatakan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap status Anwar sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler