Produksi dan Peredaran Obat Ilegal di DIY, Pelaku Buat Puluhan Merek Obat 

Gudang tempat produksi obat ilegal berlokasi di Berbah

Antara/Wahyu Putro A
Ilustrasi petugas Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) melakukan pemusnahan produk ilegal.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polisi menetapkan tiga tersangka dalam pengungkapan kasus produksi dan peredaran obat-obatan ilegal di DIY. Ketiga tersangka, yakni MRA (27 tahun), BAD (26 tahun), dan LC (43 tahun). 


Gudang yang menjadi tempat produksi obat ilegal ini berlokasi di Berbah, Kabupaten Sleman, DIY. Pelaku diketahui memproduksi obat-obatan ilegal dengan berbagai macam merek. 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengatakan, setidaknya ada 23 merek obat-obatan ilegal yang diproduksi sendiri oleh pelaku. Selain itu, pelaku juga memalsukan belasan merek obat lainnya. 

"Selain membuat 23 merek sendiri, pelaku juga memalsukan 13 merek yang sudah ada dipasaran," kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (8/11/2023). 

Probo menyebut bahwa pelaku menggunakan marketplace daring untuk memasarkan obat-obatan ilegal yang diproduksinya. Bahkan, pelaku menggunakan order fiktif dan ulasan fiktif untuk menggaet konsumen. 

"Agar rating atau ulasannya bagus di marketplace, (tersangka) menggunakan cara fake order atau order fiktif, selanjutnya membuat ulasan atau komentar fiktif dengan cara menggunakan banyak akun palsu dan menggunakan banyak handphone," ucap Probo. 

Probo pun meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam berbelanja di marketplace online terkait dengan obat-obatan ilegal ini. Masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan dengan baik sebelum membeli obat-obatan. 

"Kita imbau masyarakat berhati-hati dalam melakukan belanja di online shop terkait dengan adanya obat ilegal. Perlu dilakukan pengecekan kepada instansi terkait izin BPOM," jelasnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler