Fatwa MUI: Haram Dukung Israel dan Pendukungnya!
Kiai Niam menegaskan dukungan terhadap Palestina saat ini hukumnya wajib.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Kiai Niam saat menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jumat (10/11/2023).
Kiai Niam mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan oleh zionisme Israel terhadap Palestina.
BACA JUGA: Doa Qunut Nazilah untuk Warga Palestina yang Berada dalam Peperangan
Kiai Niam menegaskan dukungan terhadap Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka, tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.
Kiai Niam mengatakan dukungan terhadap...
Kiai Niam mengatakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Umat Islam diimbau mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan sholat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. Misalnya, melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi kepada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Di samping itu, MUI juga menegaskan zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
"Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," jelas Kiai Niam.