Remaja yang Tempelkan Alquran ke Kemaluan Demi Uang Rp 50 Ribu Jadi Tersangka  

Tersangka mengaku nekad melakukan aksi penistaan agama ini karena tergiur uang.

dok. Republika
Nauval Wira Hakim (18 tahun) menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Rep: Febrian Fachri  Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR --  Remaja asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, yang melakukan penistaan dengan menempelkan kitab suci Alquran ke kemaluan ditetapkan sebagai tersangka. Remaja tersebut diketahui bernama Nauval Wira Hakim (18 tahun).


Tersangka ditangkap usai foto tangkap layar dari videonya yang sedang telanjang dan menempelkan Alquran ke kemaluan beredar. Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr mengatakan, hasil pemeriksaa sementara tersangka mengaku nekad melakukan aksi penistaan agama ini karena tergiur uang. 

 “Motif sementara berdasarkan pengakuannya faktor ekonomi,” ujar Ary, Sabtu (11/11/2023). 

Ary menjelaskan, tersangka berkomunikasi oleh nomor tidak dikenal di sosial media Telegram. Seseorang itu selalu meminta video-video sedang beronani kepada tersangka.

“Jadi, dia membuat video itu karena ada grup di telegram, ada pertemanan dari nomor yang tidak diketahuinya dan selalu meminta video ekstrim kepada tersangaka ini,” ucap Ary. 

 Nauval mendapat imbalan setiap pengiriman video itu uang sebesar Rp 50 ribu yang dibayar via pulsa atau transfer akun DANA.

Hasil pemeriksaa diketahui tersangka telah beberapa kali mengirimkan video sedang beronani ke nomor yang dikenalnya di telegram tersebut. Ary menyebutkan, terkait mengunakan Alquran saat beronani dan menempelkan ke kemaluan baru pertama kali dilakukannya. 

“Yang viral mengunakan media Alquran baru sekali ini. Yang pakai Alquran baru sekali ini. Sebelumnya mengirimkan video tersangka beronani, bugil dan segala macam,” kata Ary. 

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus, termasuk mencari tahu pemilik nomor telepon si peminta video kepada tersangka. 

Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Tanah Datar. Polisi menjerat tersangka pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Aksi Nauval viral dan ditangkap polisi setelah foto-foto dirinya melakukan penistaan ayat suci Alquran beredar. Ada dua foto terkait penistaan agama yang dilakukan remaja ini. Seperti dilihat di akun Instagram @keluhkesahojol.id, remaja itu tampak telanjang menempelkan Alquran di penisnya. Pada foto kedua, diduga remaja ini melakukan onani. Kemudian Alquran diletakkan di depannya. Di foto yang beredar itu, terlihat percikan air yang diduga air mani yang dikeluarkan di atas Alquran.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler