Firli Sebut Penyegelan Ruang Anggota BPK Terkait Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong

KPK juga membuka peluang untuk meminta keterangan Pius Lustrilanang.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso beserta lima orang lainnya yang terjaring OTT menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023. Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang sekitar Rp 940 juta dan satu jam tangan merek Rolex.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membenarkan pihaknya menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Dia menyebut, tindakan ini dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

"Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Firli menjelaskan, penyegelan ini perlu dilakukan agar bukti-bukti yang diduga terkait kasus korupsi di Sorong tetap terjaga. Sehingga tim penyidik dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril dan nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK, baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan," tegas dia.

Firli mengungkapkan, hingga kini KPK masih menyegel ruang kerja Pius. Ia mengatakan, pihaknya juga membuka peluang untuk meminta keterangan Pius soal kasus korupsi Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. "Masih (disegel), tapi mungkin Anda mau bertanya berikutnya, bisa saja itu ada pengembangan," ujar Firli.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Yan dan beberapa pihak lainnya pada Ahad (12/11/2023). Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Yan dan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Lima orang itu adalah Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; dan Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat. Kemudian, staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; serta Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler