AS dan Inggris Jatuhkan Sanksi Baru Terhadap Hamas dan Jihad Islam

Sanksi tersebut menargetkan para pemimpin dan penyandang dana kelompok tersebut.

EPA-EFE/MOHAMMED SABER
Pejuang brigade Izz ad-Din al-Qassam, sayap militer Hamas (ilusrasi).
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) dan Inggris telah menjatuhkan sanksi baru yang ditujukan kepada Hamas dan Jihad Islam Palestina (PIJ). Sanksi tersebut menargetkan para pemimpin dan penyandang dana kelompok tersebut.

Baca Juga


“Amerika Serikat akan terus bekerja sama dengan mitra kami, termasuk Inggris, untuk menolak kemampuan Hamas mengumpulkan dan menggunakan dana untuk melakukan kekejamannya,” kata Menteri Keuangan Janet Yellen dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa (14/11/2023) dilansir Middle East Eye.

“Tindakan Hamas telah menimbulkan penderitaan yang sangat besar dan menunjukkan bahwa terorisme tidak terjadi secara terpisah. Bersama dengan mitra kami, kami dengan tegas bergerak untuk melemahkan infrastruktur keuangan Hamas, memutus mereka dari pendanaan luar, dan memblokir saluran pendanaan baru yang mereka cari untuk membiayai tindakan keji mereka. tindakan."

Mahmoud Khaled Zahhar, seorang pejabat senior Hamas, termasuk di antara mereka yang terkena sanksi oleh Washington, serta perwakilan PIJ untuk Iran, wakil sekretaris jenderal yang berbasis di Damaskus, dan pemimpin sayap militernya.

Perusahaan penukaran uang yang berbasis di Lebanon Nabil Chouman & Co juga menjadi sasaran, bersama dengan pemilik dan pendirinya. Departemen Keuangan AS menuduh perusahaan tersebut telah mentransfer puluhan juta dolar ke Hamas.

Sanksi tersebut juga termasuk membekukan aset-aset di AS milik mereka yang terkena sanksi, dan secara umum melarang warga AS berurusan dengan mereka.

Pemerintah Inggris mengkonfirmasi bahwa mereka telah menambahkan enam nama baru ke dalam daftar sanksi kontra-terorisme pada hari Selasa, termasuk empat orang yang terkait dengan Hamas. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler