Kekerasan Bullying dalam Lensa Hukum Islam

Pembaca akan mendapatkan pengetahuan dan wawasan tentang kekerasan terhadap bullying, dampak bullying terhadap korban, serta tindak pidana terhadap pelaku

retizen /Dina Novia
.
Rep: Dina Novia Red: Retizen
foto Stop Bullying, By: dokumentasi pribadi

Bullying sudah menjadi kebiasaan di masyarakat. Mengejek, mengolok-olok, merendahkan, menghina, dan segala bentuk tindakan lainnya yang menyakiti orang lain. Tindakan seperti ini sudah ada sejak zaman dahulu, bahkan terjadi sejak zaman Nabi.


Penyebab adanya tindakan bullying itu ada tiga faktor, seperti disampaikan psikolog Edu Pscyho Research Institute, Yasinta Indrianti. Ketiga faktor tersebut adalah : a) karakter berkuasa, selalu ingin menjadi yang terkuat dan dipandang hebat, b) keluarga, yaitu pola asuh orang tua yang otoriter dan permissif, c) lingkungan yang menganggap hal tersebut adalah hal yang biasa hingga perilaku bullying tanpa disadari akan membudaya.

Apa sih kekerasan bullying itu?

Bullying adalah tindakan perundangan, pengucilan, intimidasi yang dilakukan oleh seorang kepada orang lain baik berupa verbal atau pun fisik. Perilaku ini dapat mencakup pelecehan verbal, kekerasan fisik atau pemaksaan, dan dapat diarahkan berulangkali terhadap korban tertentu, mungkin atas dasar ras, agama, gender, seksualitas, atau kemampuan. Tindakan tersebut bukan adanya suatu masalah sebelumnya, melainkan lahir dari sikap superioritas seseorang hingga seolah pelaku tersebut berhak dan memiliki untuk merendahkan korbannya.

Jerat hukum bullying disekolah terdapat dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yaitu dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Setiap yang melanggar akan di penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp72 juta.

Dalam agama Islam, bullying sangat dilarang karena sangat merugikan orang lain. Dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 11 juga sudah disebutkan, yang artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan orang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula suka sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang dzalim”.

Dari ayat diatas sudah sangat jelas bahwa kita semua itu memiliki derajat yang sama di mata Allah SWT. Ukuran tinggi derajat seseorang dalam pandangan Islam bukan ditentukan oleh nenek moyangnya, kebangsaannya, warna kulit, bahasa, dan jenis kelaminnya. Melainkan ditentukan dari ketaqwaannya kepada Allah SWT.

Apa saja jenis-jenis tindakan bullying?

Pertama, bullying emosional, ialah bullying yang tujuannya untuk menolak dan memutuskan hubungan korban dengan orang lain, meliputi pelemahan harga diri korban. Contoh : menghasut untuk menjauhi seseorang, mempermalukan seseorang di depan umum, menyebarkan rumor.

Kedua, bullying fisik, yaitu jenis bullying yang melibatkan kontak fisik antara pelaku dengan korban. Contoh : memukul, menendang, meludah, mencekik, mendorong, dll.

Ketiga, bullying verbal, yaitu bully yang menggunakan bahasa verbal yang tujuannya untuk menyakiti hati seseorang. Seperti : mengejek, memberi nama julukan yang jelek, dll. Bully ini dapat menimbulkan trauma pada si korban dan psikologis korban akan terganggu.

Keempat, bullying cyber, yaitu bentuk perilaku bullying yang dilakukan melalui media elektronik atau online seperti handphone, komputer, internet, dan lain-lain. Contohnya : mengirimkan tulisan, gambar atau video yang bertujuan untuk mengintimidasi, menakuti, dan menyakiti korban.

Cara mengatasi tindakan bullying

Pertama, melakukan pencegahan bullying dengan kesadaran spiritual, yaitu memberikan kesadaran kepada pelaku pentingnya menjaga lisan dan tangan agar tidak menggangu orang lain. Karena sumber masalah yang terjadi antar sesama adalah berawal dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik atau mengganggu. Sama halnya dengan bullying, dampak dari perbuatan-perbuatan buruk tersebut akan membuat hubungan antar sesama menjadi tidak rukun.

Kedua, menjaga keharmonisan dan memutus lingkaran masalah, memutus lingkaran konflik dan menjalin suatu relasi atau kerja sama dalam hal positif dapat meminimalisir terjadinya tindakan perundungan, sebab seseorang akan cenderung saling menghormati satu sama lain jika memiliki visi atau cita-cita yang sama.

Ketiga, menghilangkan sikap inferior dan mengasah kemampuan asertif, tindakan asertif perlu dilatih guna mengantisipasi tindakan bullying yang bisa dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja. Karena sikap asertif tersebut adalah salah satu usaha untuk menghilangkan sikap inferior diri sendiri yang menjadi sasaran atau objek superioritas seseorang.

sumber : https://retizen.id/posts/245848/kekerasan-bullying-dalam-lensa-hukum-islam
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler