Dukung Boikot Produk Israel, Wapres: Fatwa MUI Diperlukan untuk Dukung Palestina
Wapres mendukung boikot produk Israel dan terafiliasinya untuk mendukung Palestina.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Menurut Ma'ruf, fatwa itu diperlukan dalam rangka mendukung kemerdekaan Palestina dan menghentikan agresi militer Israel.
"Itu kan diperlukan dalam rangka mendukung kemerdekaan Palestina dan dalam rangka menghentikan kebiadaban Israel di Gaza terutama itu," ujar Ma'ruf kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/11/2023).
Wapres mengatakan, tindakan Israel terhadap rakyat Palestina saat ini sudah di luar kemanusiaan karena melakukan pembunuhan masal ke rakyat sipil. Karena itu, harus dihentikan dengan berbagai upaya, salah satunya boikot Israel.
"Sekarang sudah dianggap sebagai genosida, sudah pembunuhan masal lah, ini harus ada berbagai upaya," ujar Ma'ruf.
Namun demikian, Ma'ruf meminta agar keluarnya fatwa ini ditindaklanjuti dengan upaya membuat daftar perusahaan atau produk yang diketahui menyokong dan membantu Israel.
"Hanya memang itu nanti harus pemerintah atau pihak-pihak yang tertentu yang itu harus juga menseleksi ya, sebab MUI kan tidak mengatakan perusahaan ini, perusahaan ini, nanti perusahaan-perusahaan apa saja yang memang itu dianggap berafiliasi dan memberikan bantuan," ujarnya.
Langkah ini diperlukan agar Fatwa MUI ini selaras dengan tujuan awal dalam rangka menghentikan kekejaman Israel, dan tidak berdampak pada pihak lain yang tidak terafiliasi dengan Isrsel.
"Sebab nanti kemana-mana ini supaya jangan, nanti jangan merugikan banyak pihak ya. Oleh karena itu ada pihak yang memberikan semacam apa, ya, ya, bahwa ini yang termasuk, ini yang tidak termasuk gitu," ujarnya.