Hindari Wartawan di Mabes Polri, Firli Justru Beri Keterangan Lewat Siaran Pers
Firli mengaku, tidak pernah memeras eks mentan SYL yang sekarang menjadi tahanan KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri bungkam seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023). Bahkan, dia menghindari wartawan dan menutupi wajahnya dengan tas ketika berada di dalam mobil.
Sehari berselang, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri justru menyebarkan siaran pers kepada para jurnalis. Keterangan tertulis itu berisi pernyataan resmi Firli mengenai proses pengusutan dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian tersebut yang telah dijalaninya. Firli pun menuangkan pernyataan dalam bentuk sembilan poin.
Dalam salah satu poinnya, purnawirawan bintang Polri itu menegaskan, dirinya tak pernah memeras SYL yang sekarang menjadi tahanan KPK dalam kasus setoran di lingkungan Kementan. "Saya, Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap," kata Firli dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (17/11/2023).
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada 2020 sampai dengan 2023," ujar Firli menjelaskan.
Firli mengungkapkan, Polda Metro Jaya tidak menyita barang apa pun saat menggeledah rumah pribadinya di Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 26 Oktober 2023. Sementara itu, rumah sewa di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, yang turut digeledah, Firli mengakui, ada beberapa barang yang disita aparat.
"Terdapat tiga barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless," ujar mantan kepala Baharkam Polri tersebut.
Selain itu, Firli menyebut, hingga kini ada sekitar 20 pegawai KPK yang telah dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan mengenai kasus yang menjeratnya. Bahkan, ia mengungkapkan, polisi juga sudah menyita beberapa dokumen KPK. Namun, Firli tidak memerinci dokumen yang dimaksud.
Dia menyebut, sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya sebagaimana permintaan Polda Metro Jaya. Dokumen itu diserahkan secara resmi melalui Biro Hukum KPK.
Di samping itu, Firli mengaku, bersama empat komisioner KPK akan selalu bersikap kooperatif untuk kepentingan penegakan hukum. Dia juga berharap agar kasus laporan SYL bisa diselesaikan dengan baik.
"Mari bersama wujudkan keadilan dan kepastian hukum, karena saya harus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk, terutama kasus-kasus besar yang menunggu untuk diselesaikan di tempat saya dan rekan pimpinan lain bekerja," kata Firli menutup pernyataannya.