Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan China-Indonesia

Polri masih mengejar dua tersangka warga China yang selundupkan sabu dari Batam ke Ta

Dok Bea Cukai
Bea Cukai bersama Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan China-Indonesia di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten dalam kurun waktu 27 Oktober sampai 7 November 2023. Dalam kasus ini, keduanya menindak sebanyak 20.842,21 gram ketamine, 20.654,18 gram sabu kristal, serta 17.650 ml sabu cair.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai bersama Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan China-Indonesia di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten dalam kurun waktu 27 Oktober sampai 7 November 2023. Dalam kasus ini, keduanya menindak sebanyak 20.842,21 gram ketamine, 20.654,18 gram sabu kristal, serta 17.650 ml sabu cair. 


Terkait kronologinya, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi Bea Cukai Batam terkait pengiriman bouncer rocker disertai 22 bungkusan narkoba jenis ketamin seberat 6.980 gram dari Batam ke Jakarta pada Oktober lalu. Terhadap temuan tersebut, segera dilakukan koordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, dan Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery.

“Hasilnya, tim berhasil menangkap 2 orang tersangka warga negara asing (WNA) China, yaitu XM (35) dan ZJ (39) di wilayah Tangerang, Banten.”

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan memeriksa sebuah apartemen di Tangerang, Banten dan menemukan sebuah laboratorium pembuatan narkotika dan tambahan barang bukti berupa alat masak, sabu setengah jadi, dan meth. 

“Selain tersangka dan barang bukti, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya diduga tersangka yaitu satu WNI berinisial ES, dan dua WNA berinisial EM dan WS,” ucap Syarif.

Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000.

Melalui penindakan ini pemerintah berhasil menyelamatkan setidaknya 295.730 jiwa generasi muda dari bahaya Narkotika. Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian negara dalam sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan. 

“Bea Cukai bersama TNI, Polri, dan BNN siap menjadi leading sector dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), guna mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” pungkas Syarif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler