Pertamina Gandeng Retail Modern Jamin Pasokan LPG Nonsubsidi

Diharapkan masyarakat menggunakan LPG sesuai peruntukannya.

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Pekerja merapikan tabung gas LPG nonsubsidi, (ilustrasi). Pertamina menggandeng outet modern sebagai penyalur resmi LPG nonsubsidi.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menggandeng retail modern seperti minimarket sebagai subpenyalur resmi Pertamina dalam pemenuhan gas LPG nonsubsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyediaan energi di seluruh wilayah DKI, Banten, dan Jawa Barat.  

Baca Juga


Retail modern yang tersebar di wilayah DKI, Banten, dan Jawa Barat, akan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan bahan bakar dalam kehidupan sehari-hari.  

Retail modern yang tersebar di kota dan kabupaten wilayah Regional Jawa Bagian Barat di antaranya di Sales Area Jabode (Jakarta, Bogor dan Depok) sebanyak 640 outlet, Karawang sebanyak 672 outlet, Banten sebanyak 394 outlet, Sukabumi sebanyak 345 outlet, Cirebon sebanyak 414 outlet dan dan SA Bandung 121 outlet.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menyampaikan pihaknya menjamin pasokan gas LPG Nonsubsidi selain LPG 3 Kg bersubsidi sekaligus sebagai alternatif bahan bakar memasak bagi masyarakat.

“LPG nonsubsidi seperti Bright Gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang tersedia di pangkalan resmi, Bright Store SPBU dan modern outlet merupakan pilihan bagi masyarakat yang tidak tergolong masyarakat kurang mampu agar tidak menggunakan LPG subsidi 3 kg,” ujarnya. 

Eko menambahkan masyarakat dapat juga membeli Bright Gas menggunakan Pertamina Delivery Service. “Konsumen dapat menghubungi Call Center 135 untuk memesan LPG Nonsubisidi yang akan diantar melalui agen terdekat, dan harganya lebih murah dibanding pengecer atau nonsubsidi penyalur resmi Pertamina,” kata Eko.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 terdapat delapan golongan yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi 3 kg, yaitu Restoran, Hotel, Usaha Binatu, Usaha Tani Tembakau, Usaha Peternakan, Usaha Batik, Usaha Jasa Las, Usaha Pertanian yang belum mendapatkan konversi dari pemerintah. Diharapkan masyarakat menggunakan LPG sesuai peruntukannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler