Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Yasin Limpo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Hal itu terjadi setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut dalam perkara ini Firli Bahuri dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dari salah satu pasal tersebut, Firli Bahuri diancam hukuman penjara seumur hidup.
“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1 (Pasal 12B) dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Ade Safri kepada awak media, Kamis (23/11/2023).
Menurut Ade penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka telah melalui beberapa tahapan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, konsolidasi dan analisis evaluasi (anev) hingga melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya dengan adanya bukti-bukti yang cukup. Sejauh ini Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali.
Gelar perkara dan pemeriksaan saksi...
"Kegiatan penyidikan yang telah dilakukan yang pertama telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023,” tegas Ade Safri.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Ade Safri.
Ade Safri mengayakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.
Sementara, melalui keterangan tertulisnya, Firli mengaku dirinya tak pernah memeras Syahrul Yasin Limpo. "Saya, Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap," kata Firli dalam siaran pers tersebut, Jumat (17/11/2023).
Penggeledahan di rumah Firli...
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai dengan 2023," ujar dia.
Firli mengungkapkan, Polda Metro Jaya tidak menyita barang apapun saat menggeledah rumah pribadinya di Villa Galaxy, Bekasi Jawa Barat pada 26 Oktober 2023 lalu. Sementara itu, rumah sewa di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan yang turut digeledah kepolisian, Firli mengaku ada beberapa barang yang disita.
"Terdapat tiga barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless," ujar Firli.