Firli Bahuri Wajib Berhenti dari Jabatan Ketua KPK

Status tersangka membuktikan cacat moral Firli Bahuri sebagai ketua KPK.

Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tersangka Firli Bahuri mendesaknya untuk segera mundur dari jabatannya selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi. 

Baca Juga


Mantan Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap menegaskan, peningkatan status hukum sebagai tersangka tersebut, membuktikan cacat moral Firli Bahuri sebagai ketua lembaga pemburu para koruptor tersebut.

“Dengan status tersangka tersebut, otomatis Firli Bahuri akan nonaktif dari posisinya sebagai ketua KPK,” begitu kata Yudi melalui keterangannya, pada Kamis (23/11/2023) dini hari. Menurut Yudi, Firli Bahuri masih punya jalan untuk mengundurkan diri selaku ketua KPK sebelum status hukumnya semakin meningkat menjadi terdakwa di kursi pengadilan. “Oleh karena itu, sebaiknya Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK ketimbang menjadi beban bagi KPK,” begitu ujar Yudi. 

Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU KPK 19/2019 mengatur soal pemimpin di KPK yang berhenti atau diberhentikan. Dalam huruf c aturan tersebut dikatakan pemimpin KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela. Dalam huruf d aturan tersebut dikatakan pemimpin KPK berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa atas tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 32 ayat (2) dikatakan, “Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya.”

Yudi melanjutkan, penetapan tersangka Firli Bahuri sebetulnya menjadi harapan baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia agar semakin tajam. Pun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu, memberikan dampak yang positif bagi masa depan, serta reputasi KPK yang selama ini runtuh marwahnya akibat integritas yang rendah pemimpinnya. Itu sebabnya, Yudi, sebagai mantan pegawai di KPK berterimakasih kepada Polri yang profesional dalam menjerat Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Alhamdulillah, akhirnya masa depan pemberantasan korupsi akan ada harapan yang cerah. Terimakasih kepada Polri, khususnya Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesionalitasnya dalam membersihkan KPK dari unsur-unsur korupsi,” begitu kata Yudi. 

Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023. Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana.  

Kasus yang menyeret Firli Bahuri sebagai tersangka ini, sudah dalam penyidikan sejak 9 Oktober 2023. Kasus tersebut dilaporkan sendiri oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang pada saat itu masih menjabat sebagai menteri pertanian. Sementara Yasin Limpo sendiri beberapa lama setelah pelaporannya ke Polda Metro Jaya tersebut, ditetapkan tersangka oleh KPK.

Politikus Nasdem tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan korupsi dalam penerimaan uang pungutan setotal Rp 13,9 miliar dalam kenaikan pangkat dan promosi jabatan di lingkungan Kementan sepanjang 2020-2023. Yasin Limpo, pun sejak 13 Oktober 2023 dijebloskan ke sel tahanan.

Sementara nasib laporan hukum Yasin Limpo terhadap Firli Bahuri, terus dilakukan penyidikan di Polda Metro Jaya. Purnawirawan polisi bintang tiga tersebut, sempat dua kali diperiksa oleh tim Dirkrimsus Polda Metro. Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan di Bareskrim Polri.

Tim penyidik Polda Metro Jaya, pun melakukan serangkaian penggeledahan di rumah tinggal pribadi Firli Bahuri di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dan memeriksa rumah singgah di Kertangera 46 di Jakarta Selatan (Jaksel) yang diduga ditempati oleh Firli Bahuri namun diduga penyewaannya menggunakan uang milik pengusaha Alex Tirta.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler