Dewas KPK: Firli Bahuri Harus Diberhentikan
Menurut UU, ketua KPK berstatus tersangka diberhentikan melalui keputusan presiden.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut, Firli Bahuri harus diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK setelah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu diatur dalam undang-undang.
"Iya betul (harus diberhentikan). Kalau mengacu ke undang-undang memang demikian," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Aturan yang dimaksud Syamsuddin adalah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 32 Ayat (2) UU tersebut menyatakan Pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya. Kemudian, Pasal 32 Ayat (4) menyebut, pemberhentian itu harus ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).
Dengan demikian, Syamsuddin menjelaskan, pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. "Itu (pemberhentian Firli) tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 Ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
Presiden Jokowi meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang berlaku terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. "Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di Biak Numfor, Papua, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/11/2023).
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana menyebut, hingga saat ini Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri.
"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," ujar Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Jika surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri sudah diterima, Kemensetneg akan segera memprosesnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "Jika surat itu sudah diterima, akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
"Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ujar Ari melanjutkan.