Hampir Separuh Harta Firli Bahuri Berupa Uang Tunai
Harta termahal Firli Bahuri adalah tanah dan bangunan senilai Rp 2,7 miliar di Bekasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LKHPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harta kekayaan Firli Bahuri tercatat senilai senilai Rp 22.864.765.633 pada 2022.
Firli Bahuri tercatat tidak memilik harta bergerak maupun harta berupa surat berharga. Sementara harta likuid berupa kas dan setara kas miliknya senilai Rp 10,668 miliar atau hampir separuh dari total kekayaan Firli Bahuri. Ia tak mempunyai catatan utang pada laporan kekayaannya.
Firli Bahuri melaporkan, ia memiliki aset berupa tanah dan bangunan tercatat senilai Rp 10,444 miliar. Ada delapan bidang tanah dan bangunan yang dilaporkan. Satu di antaranya merupakan hasil warisan senilai Rp 2,4 miliar dan tujuh sisanya tercatat hasil sendiri. Dari semua tanah dan bangunan, yang termahal adalah tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp 2,727 miliar yang Firli Bahuri laporkan sebagai hasil sendiri.
Kemudian aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 1,753 miliar yang terdiri atas dua unit motor dan tiga unit mobil. Kendaraan termurah Firli Bahuri adalah motor Honda Vario tahun 2007 senilai Rp 2,5 juta dan yang termahal adalah mobil Toyota LC 200 AT Tahun 2012 senilai Rp 850 juta.
Penetapan tersangka Firli Bahuri diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. "Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Beberapa barang bukti yang disita, termasuk dokumen transaksi uang dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura setotal Rp 7 miliar. Ade menerangkan, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Baca juga : Resmi Jadi Tersangka, Firli Bahuri Wajib Berhenti dari Jabatan Ketua KPK