APS dan APK yang Langgar Ketentuan di Lima Kecamatan Kota Cirebon Ditertibkan
Sebelum penertiban sudah diberikan imbauan kepada parpol peserta pemilu.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Petugas gabungan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) atau alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023). Penertiban dilakukan serentak di lima kecamatan.
Kegiatan penertiban itu melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cirebon.
Sebelum melakukan penertiban, dilaksanakan apel gabungan di kantor Satpol PP Kota Cirebon. Petugas gabungan kemudian dibagi menjadi enam regu dan disebar ke seluruh kecamatan. Khusus Kecamatan Harjamukti dibagi menjadi dua regu lantaran mempertimbangkan luas wilayah.
“Kita lakukan penertiban secara serentak mulai pukul 00.15 WIB sampai sekitar pukul 04.00 WIB ke lima kecamatan se-Kota Cirebon, terutama ruas jalan besar di masing-masing wilayah,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin, Kamis (23/11/2023).
APS atau APK yang menjadi sasaran penertiban ini, antara lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih atau unsur kampanye. Pasalnya, masa kampanye rencananya baru dimulai pada 28 November 2023. Penertiban juga menyasar APS atau APK yang dipasang di tempat yang bukan peruntukannya, mengacu peraturan daerah terkait ketertiban umum.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah. Diawali dengan inventarisasi APS atau APK yang dinilai melanggar ketentuan.
Lalu Panwaslu Kecamatan mengeluarkan imbauan kepada pengurus partai politik (parpol) di tingkat kecamatan agar melakukan penertiban APS atau APK secara mandiri. Bawaslu Kota Cirebon juga menerbitkan imbauan serupa untuk pengurus parpol di tingkat kota pada 20 November 2023. Parpol diberi waktu hingga 22 November 2023 pukul 23.59 WIB untuk melakukan penertiban mandiri.
“Artinya, kita kedepankan pencegahan, selain berusaha menumbuhkan kesadaran bersama peserta pemilu terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan,” kata Fajri.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiyah mengapresiasi sinergi antara Bawaslu dengan Satpol PP dan Badan Kesbangpol Kota Cirebon dalam upaya pengawasan tahapan pemilu. Diharapkan sinergisitas ini terus terjalin. “Selain mengonsolidasikan jajaran kami hingga tingkat PKD, juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama Satpol PP serta Badan Kesbangpol untuk pengawasan Pemilu 2024,” kata Devi.